
Undang-undang atau peraturan yg digunakan dalam proses perceraian di pengadilan:
1. UU No. 1 Tahun 1974, Undang-undang Perkawinan
- Mengatur tentang perceraian secara garis besar (kurang detail krn tidak membedakan cara
perceraian agama Islam dan yg non-Islam)
- bagi yg non-Islam maka peraturan tata cerai-nya berpedoman pada UU No.1 Th 74 ini
2. Kompilasi Hukum Islam
- bagi pasangan nikah yg beragama Islam, maka dlm proses cerai peraturan yg digunakan
adalah Kompilasi Hukum Islam)
3. PP No. 9 Tahun 1975, Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Th. 74
- mengatur detail tentang pengadilan mana yg berwenang memproses perkara cerai
- mengatur detail tentang tatacara perceraian secara praktik
4. UU No. 23 Tahun 1974, Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga (KDRT)
- bagi seseorang yg mengalami kekerasan/penganiyaan dalam rumah tangganya maka
kuasailah UU ini
Blog yg sangat informatif! keep up the good work. Bagi yg sedang mengalami permasalahan perceraian tentunya blog ini sangat amat berguna krn di pengadilan agama informasi yg didapat sgt minim dan alakadarnya.
BalasHapusdi Indonesia hanya mengenal Undang_undang Perkawinan, tetapi tidak ada Undang_undang Perceraian, kenapa cerai diatur dalam Undang_undang Perkawinan? dasar yang nyiptain Undang-undang guooooooblog
BalasHapusPak Bul yth, karena negara kita ini adalah kebudayaan timur hingga akhirnya merupakan hal yg tabu utk mem-vulgarkan perceraian, krn kan katanya perceraian adalah hal yg dibenci tuhan. Oleh sebab itu saya rasa UU perkawinan itupun mengatur perceraian dgn konsep "mempersulit" perceraian agar gak gampang memutuskan cerai. Ironisnya negara Indonesia adalah negara No. 1 se-ASIA PACIFIC dlm tingkat perceraian. Oleh sebab itu website ttg cerai atau blog ttg info cerai seperti ini SANGAT MEMBANTU orang2x yg membutuhkannya. Saya rasa blog ini adalah briliant!
BalasHapusbagus................
BalasHapusPenting diketahui, UU No.23 tahun 2004 tentang KDRT!
BalasHapusmemang jarang sekali orang yang mengerti tentang hukum dan tata cara perceraian sehingga tak jarang mereka yang brniat untuk bercerai harus kebingungan dengan proses yang belum mereka pahami,blog ini bermanfaat sekali,sipppppp
BalasHapusSaya seorang sumai,sudah menikah selama 6 tahun dan memiliki 2 orang anak,anak 1 berusia 5 Tahun dan Anak kedua beusia 1 thn,saat ini saya ingin bercerai dengan istri saya,Bagaimana menurut hukum tentang hak membesarkan anak?,apakah saya bisa mempertahankan untuk mengasuh salah anak saya?
BalasHapusSaya seorang sumai,sudah menikah selama 6 tahun dan memiliki 2 orang anak,anak 1 berusia 5 Tahun dan Anak kedua beusia 1 thn,saat ini saya ingin bercerai dengan istri saya,Bagaimana menurut hukum tentang hak membesarkan anak?,apakah saya bisa mempertahankan untuk mengasuh salah seorang dari kedua anak saya?
BalasHapusJika anda muslim [menikah secaran agama Islam] maka jika trjadi prceraian, anak yg blm berusia 12 th akan dipegang hak asuh anak pada si ibu, kecuali jika si istri terbukti berzinah, umumnya demikian pak. Utk bisa mndapatkan hak pengasuhan anak dari salah satu anak, usahakan dgn jalan "kesepakatan".
BalasHapusAssalammualaikum, saya baru menikah nov 10, istri saya meninggalkan saya saat awal bulan maret tepat diawal kehamilan bulan ke dua, diapun pergi pulang ke rumah orangtuanya. Saya izinkan dia pergi karena dia mengancam akan menggugurkan kandungannya kalau tidak saya berikan izin. Setelah kepergiannya saya tetap menyuruh dia pulang, tp hanya cacian dan makian yang saya dapat. Dia pergi karena kemiskinan saya (menurut dia). Sekarang saya telah mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, dan saya tetap menyuruh dia pulang, tapi dia tetap tidak mau pulang dan malahan saya disuruh membayar hutang2nya sebelum dia menikah. Perlu diketahui bahwa istri saya adalah cewe yang matre. Saya tidak kuat lagi sekarang. Bisakah saya bercerai dalam keadaan istri saya hamil? Bisakah hak asuh anak sepenuhnya saya miliki karena saya tidak percaya lagi dengan istri saya yang pernah mengancam ingin membunuh anak yang dikandungnya dimasa kehamilannya?
BalasHapusUtk anonim tgl 5 jun:
BalasHapus1. bisa sj pak, namun sbaiknya tunggulah sampai anak melahirkan agar bgmanapun dia lahir dgn keutuhan ibu-bapak [anak tdk bersalah dlm hal masalahperceraian].
2. sulit pak, krn dlm UU jelas dikatakan bahwa jika trjadi pceraian maka anak yg blm brumur mumayiz akan diasuh oleh ibunya. Utk masalah prcobaan pmbunuhan nya sendiri diperlukan pmbuktian/saksi yg kuat pak.
saya sdh menikah sejak 12 mei 2003, smpai sekarang sdh di karuniai seorang putri, saat ini kami menghadapi masalah perceraian yg di akibatkan turut campurnya keluarga istri saya terhadap rumah tangga kami sendiri, istri saya kekeh minta cerai di karenakan tuntutan keluarga istri saya,saya msh belum bisa memutuskan karena bukannya takut menyandang status duda tetapi di karenakan saya tidak ingin di jauhkan dan kehilangan putri saya, putri saya berumur 7 thn, kalau memang harus cerai bisakah saya yang mendapatkan hak asuh putri saya, bagaimana caranya,...TERIMA KASIH
BalasHapusJujur, ini hal yg sulit, sy perlu knsultasi lgsung utk hal trsebut. Krn pd umumnya hal asuh anak baru bisa pindah ke sang bapak jika si ibu pindah agama atau terbukti berzinah.
BalasHapuskami sudah menikah selama 12 tahun dan dikaruniani 4 orang anak. Istri saya mengajukan gugatan cerai karena saya selingkuh dengan wanita lain. Keluarga istri saya tidak ingin dibebani dengan 4 anak kami. Semua anak diserahkan hak asuhnya ke saya. Istri juga tidak mau mengurusi 4 anak saya dan menyerahkan hak asuhnya ke saya. saya tidak keberatan dengan hal itu. Bagaimana penilaian Pengadilan Agama jka berlaku demikian. terima kasih.
BalasHapusSelama pertimbangannya demikian [anda setuju mengurus anak2x], maka sy yakin majelis hakim dpt mngabulkan tentang hak asuh anak di pihak suami.
BalasHapusaslkm,bisakah dikabulkan gugatan cerai istri yang pergi meninggalkan rumah,diman suami tidak ada melakukan kesalah selama satu rumah dengan istri nya dan kembali kerumah orang tua nya,lalu dalam masa tinggal bersama orang tua berusaha untuk mencari cari kesalahan suami,untuk mengadukan suami kepengadilan,yang telah berkata kotor yang dilakukan oleh suami melalui SMS,karena istri tersebut tak mau juga kembali kerumah suami nya,apakah dikabulkan gugatan cerai istri tersebut oleh hakim,pengadilan agama..?
BalasHapusJadi bgini pak, pada prinsipnya proses cerai di pengadilan itu tidak memerlukan prsetujuan dan ttd suami, namun pd praktiknya si pgugatpun harus bisa mbuktikan dalil2x gugatannya, jika ia tdk bisa mbuktikannya maka besar kmungkinan gugatannya tdk dikabulkan hakim. Jaid saran sy sbaiknya anda mnghadapi prkara tersebut dan berusaha mematahkan smua dalil2xnya disertai dgn bukti2x dan saksi2x yg kuat pak.
BalasHapusbgini pak suami saya mengugat cerai saya dengan tuduhan perselingkuhan,percobaan pembunuhan dan menelantarkan anak,yg sebenarnya itu sama skali tidak benar karena dri awl kita nikah dia berniat mengugurkan kndungan saya,dan setelah sya menikah saya tidak diberi nafkah dan anak sya ditelantarkan dari umur 3 hari sampai 3 bln, suami sya melakukan penipuan dalam sms melalui hp saya k.hp dy,yang saat itu sya tidak tau,saya harus bgimana biar anak saya tdk jth ktangan suami sya pak?
BalasHapusAnda harus hadir dan mnghadapi setiap persidangannya dgn cara mberikan bukti2x bahwa apa yg dtuduhkannya tdk benar, dan pastikanlah anda mpunyai saksi minimal 2 org dimana para saksi anda itu tentu yg harus bs mbuktikan bahwa tuduhan pgugat tidak benar. Ttg hak asuh anak maka jika argumen2x anda kuat dan trbukti benar maka sy yakin hak asuh anak dpt anda menangkan.
BalasHapusi ingin bercerai dgn suami i...(i non muslim) ada 2 anak, seorg umur 2tahun & seorg berumur 4tahun lebih. adakah i akan dapat hak mengasuhan utk 2 anak i? i hanya berkerja jual barang kat internet je. suami pemandu lorry.
BalasHapusSy sgt yakin bahwa si ibu akan dpt hak pengasuhan anaknya, dan si bapak tetap wajib menafkahi anaknya smpai dewasa.
BalasHapuspak, saya adalah seorang anak berusia 16 tahun. sejak saya masih kecil kedua orang tua saya selalu bercerai. sebenarnya ibu saya ingin mengugat cerai ayah saya. toh setiap terjadi pertengkaran ibu saya selalu diusir dari rumah yang merupakan hasil bersama tapi selalu hanya diakui sendiri oleh ayah saya. namun yang membuat ibu saya bingung hingga tak jadi - jadi menggugat cerai karena kata orang - orang apabila sang istri yang mengajukan cerai maka istri tersebut tak akan mendapatkan harta gono gini. padahal ibu saya mempunyai 3 orang anak (16,7,5 tahun. dan ketiga anak tersebut tidak ada yang bersedia untuk ikut ayahnya karena ayah kami suka mukul atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga. pertanyaan saya, sebenarnya bagaimana sih dengan pembagian harta gono gini tersebut? dan benarkah bila sang istri yang menggugat maka sang istri tersebut tak akan mendapatkan harta gono gini yang dihasilkan bersama?
BalasHapuspak, saya adalah seorang anak berusia 16 tahun. sejak saya masih kecil kedua orang tua saya selalu bercerai. sebenarnya ibu saya ingin mengugat cerai ayah saya. toh setiap terjadi pertengkaran ibu saya selalu diusir dari rumah yang merupakan hasil bersama tapi selalu hanya diakui sendiri oleh ayah saya. namun yang membuat ibu saya bingung hingga tak jadi - jadi menggugat cerai karena kata orang - orang apabila sang istri yang mengajukan cerai maka istri tersebut tak akan mendapatkan harta gono gini. padahal ibu saya mempunyai 3 orang anak (16,7,5 tahun. dan ketiga anak tersebut tidak ada yang bersedia untuk ikut ayahnya karena ayah kami suka mukul atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga. pertanyaan saya, sebenarnya bagaimana sih dengan pembagian harta gono gini tersebut? dan benarkah bila sang istri yang menggugat maka sang istri tersebut tak akan mendapatkan harta gono gini yang dihasilkan bersama?
BalasHapusGono-gini adlh harta yg diciptakan selama masa perkawinan, tidak peduli itu harta lebih banyak dikonstribusikan oleh siapa [suami/istri]. Jadi selama itu harta diciptakan selama masa perkawinan lalu terjadi perceraian maka harta trsebut dpt dibagi dua rata kpd suami-istri.
BalasHapusDan, jika yg ajukan gugatan cerai si istri maka ia tetap bisa dpt kan haknya utk harta gonogini trsebut.
pak,,saya mau tanya. apa mantan istri berhak menuntut atau mendapatkan nafkah dari mantan suami selamanya? dikarenakan masih ada anak yang masih berusia 6 th dan dikarenakan faktor ekonomi dari mantan istri yang tidak mencukupi dan sudah lemah fisik
BalasHapusTidak, namun anda wajib menafkahi anak sampai mereka dewasa.
BalasHapusAsslm...
BalasHapusdlm suatu perceraian,apakah bisa hak asuh anak jatuh ke tangan suami,walaupun si istri juga menginginkan hak asuh anak tsb?misalkan lah alasannya suami tidak percaya kepada istrinya kalau si anak di asuhnya.kebetulan si anak masih balita.apakah hak asuh bisa jatuh ke tangan suami?mohon penjelasannya.terima kasih..
- anak dbawah umur 12 th biasanya sang ibu yg mndapatkan hak asuh anak, kecuali jk si ibu terbukti berzinah atau masuk penjara atau abnormal.
HapusSya adlah seorang angg Polri dan menikah dgn istri pd thn 2000 dan di karuniai seorg ank lki2. Percekcokan dlm RT sdh sring trjadi malah sdh smpat bbrp x pisah rnjang hingga pd thn 2010 kami spakat brpisah scra baik2 yg di tuangkan dlm surat sepakat brpisah yg di tulis tangan oleh istri sya sndiri srta di tnda tngani di atas meterai 6rb. Anak kami yg skrg tlh brumur 12 thn 8 bln tlh memutuskn utk ikut sya utk mngasuhnya nmun sya tdk mmbtasinya utk brtmu dgn ibunya bila mau.
BalasHapusnext.....>>>
>>> Dan skrg mnurut info dan pngakuan anak sya bhw istri sya tsb tlh tinggal serumah brsma seorg lelaki di rmh ortunya di kampungnya sndri. Prlu di ktahui bhw sepakat pisah kmi ini tlah di ketahui oleh atasan sya dan tlah mlihat surat tsb diatas nmun sya blm mngajukn srt mohon cerai mllalui instansi sya tsb krn mngingat prosesnya ckup lama krn hrs sampe k tingkat mabes polri dan prlu di tmbhkn jg bhw pd thn 2011 kami ber 2 sdh smpat brkoordinasi dgn pihak panitera pngadilan....
HapusNext...>>>
>>> Namun tdk smpat di proses di krnakan adanya alasan / halangan dr pihak istri sya yg mnurut sya hanya di buat2 saja. sdgkn sya pribadi jg ingin mencri penggantinya utk kelangsungan kehidupan sya saat ini.
HapusMhn petunjuk, bgm cara menyikapi mslh sya tsb diatas. Makasih sblmnya pak...
(mhn maaf sya hnya mnggunakan hp saat ini)
Bagi sy, smuanya sdh jelas, atasan anda sdh mngetahui problem anda, maka sbaiknya anda tetap patuhi jalur prosedur di instansi anda bekerja. Pada intinya jika nanti srt izin cerai sdh keluar maka anda br bs ajukan gugatan cerai di pengadilan brwenang, krn memanglah benar bhwa utk prceraian PNS diperlukan srt izin cerai dari atasan.
BalasHapusapakah benar apabila suami dan istri sudah pisah 3 tahun, tidak memberikan nafkah fisik maupun bathin secara otomatis sudah bisa dinyatakan bercerai?
BalasHapusPastinya blm cerai secara negara. Ingat, negara kita adalah negara hukum jadi prceraian tetap wajib dilaksanakan di pengadilan.
BalasHapus