tag:blogger.com,1999:blog-661134993188389735.post6724984538787598570..comments2024-02-21T02:25:16.356-08:00Comments on Masalah Perceraian Agama Islam: Undang-undang atau peraturan yg penting dlm proses ceraiLatief SH, pengacaraperceraian.com, 0878 787 222 82 (xl), BBM: 2BEF81EFhttp://www.blogger.com/profile/09032539676486225196noreply@blogger.comBlogger43125tag:blogger.com,1999:blog-661134993188389735.post-89119875132871668972016-10-31T04:56:47.877-07:002016-10-31T04:56:47.877-07:00Asalamualaikum, saya mau tanya, saya sekarang di l...Asalamualaikum, saya mau tanya, saya sekarang di luar negeri, bagaimana caranya menggugat cerai suami, tanpa saya harus pulang ke indonesia, karena kalo saya pulang, suamiku ga bakalan mau menceraikan saya,terimakasih.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/15524191452120348371noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-661134993188389735.post-78401008390540014962016-08-09T16:05:13.181-07:002016-08-09T16:05:13.181-07:00Pak kalau saya sudah 2 tahun kemarin mengajukan ke...Pak kalau saya sudah 2 tahun kemarin mengajukan ke pengadilan agama dan sudah diproses .. Setelah itu sudah ditentukan tgl sidang pertama .. Habis itu saya tinggal kerja. Dan gak tau kabarnya .. Itu masih bisa diteruskan . Apa surat nikah saya hilang??Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/10945632472085920615noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-661134993188389735.post-60253595762424167792016-08-09T15:59:59.744-07:002016-08-09T15:59:59.744-07:00Pak kalau saya sudah 2 tahun kemarin mengajukan ke...Pak kalau saya sudah 2 tahun kemarin mengajukan ke pengadilan agama dan sudah diproses .. Setelah itu sudah ditentukan tgl sidang pertama .. Habis itu saya tinggal kerja. Dan gak tau kabarnya .. Itu masih bisa diteruskan . Apa surat nikah saya hilang??Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/10945632472085920615noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-661134993188389735.post-24746669335419869062016-02-22T06:59:12.646-08:002016-02-22T06:59:12.646-08:00Saya mau tanya, jika dalam 3x panggilan gugatan ce...Saya mau tanya, jika dalam 3x panggilan gugatan cerai saya tdk datang berturut2 apakan persidangan sudah dianggap selesai? Dengan keputusan sah cerai atau msh bs d cabut oleh penggugat? TerimakasihAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/02534450991986512095noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-661134993188389735.post-78018888400588798102015-06-07T05:51:05.296-07:002015-06-07T05:51:05.296-07:00Dpt lgsung sy jawab, lemah! bukunikahnya hrs asli ...Dpt lgsung sy jawab, lemah! bukunikahnya hrs asli dan saksi hrs lah org yg benar2x tau alsan cerai secara melihat dan/atau mndengar lgsung alsan cerai.Latief SH, pengacaraperceraian.com, 0878 787 222 82 (xl), BBM: 2BEF81EFhttps://www.blogger.com/profile/09032539676486225196noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-661134993188389735.post-13786557280933284992015-06-01T03:33:18.432-07:002015-06-01T03:33:18.432-07:00Saya mau tanya,kami menikah selama 1th,pada bulan ...Saya mau tanya,kami menikah selama 1th,pada bulan ke 4 istri minggat kerumah orang tuanya,karena alasan tidak kuat dengan kenakalan anak saya yg berusia 7thn bersetatus anak tiri untuk dia,tapi kembali lagi,pas usia pernikahan 1thn istri saya pamit pulang karena bapanya sakit,setelah di kampung saya hubungi bilang tdak mau kembali karena alasan anak saya kembali dan menuntut cerai,sedang saya tidak mau cerai,saya coba hubungi orang tuanya angkat tangan,sekarang semua keluarganya tidak bisa di hubungi dia mau gugat cerai sedang buku nikah sama saya n saya jg masih memberi nafkah lahir lewat transfer kakaknya saya sudah coba akan ke kampungnya untuk diskusi tetapi di tolak,apakah bisa menggugat cerai sedang buku nikah sama saya semua,saksi yg dia bawa apa kuat sedang saksi tinggal di kampung dia yg tidak pernah tau permasalahan kami di rumah,??????Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/14367453312741634480noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-661134993188389735.post-8146999546868171182014-08-12T23:36:22.957-07:002014-08-12T23:36:22.957-07:00Asalamualaikum.saya sdg ada masalah dengan istrisa...Asalamualaikum.saya sdg ada masalah dengan istrisaya kalo di ceritakan detail.mungkin gak kuat jempol saya buat ngetik..intinya istrisaya menggugat untk cerai.dgn bnyak alasan,,saya memang sudah menjatuhkan talak,dgn alasan yg sederhana juga,saya taukata talak memang di haramkan,karena kalut dan emosi keluarlah kata talak,dan jg ada alasan saya mengeluarkan kata talak tsbt..sekarang sya sudah pisah 1bln lebh,dan coba mengajak rujuk kembali istri saya,tp tdk di iyakan oleh istri saya,dia sudah bulat mengajak saya untk cerai..sdgkn istrisaya bekrj sbg cpns di salah satu instansi di kota malang..yg saya tanyakan,jika saya nanti di pengadilan di gugat dan saya bersih keras tidak mau bercerai karna saya masih sayang dan cinta,bagai mana proses cerai tersebu..mohon solusiAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-661134993188389735.post-63024649389278907252013-09-23T20:43:54.054-07:002013-09-23T20:43:54.054-07:00Saya seorang istri, menikah sejak 2011 yg lalu dan...Saya seorang istri, menikah sejak 2011 yg lalu dan belum dikaruniai anak sampai sekarang. Saat ini saya ingin bercerai dengan suami saya.Selama pernikahan yg saya jalanin susah hamper 3thn lamanya, selama itu juga saya terus menerima tekanan batin dari keluarga mertua wa, famili suami saya dan juga dari suami saya. Saya memang lahir dari kalangan sederhana, tetapi keluarga saya selalu saja tak pernah dianggap dan selalu disaat saya mau plg ke rumah orang tua saya sendiri, setiap pulang saya selalu berantam dengan suami saya sepulangnya dari rmh orang tua saya. Keluarga saya selalu saja tak dianggap dan di hina selalu ma suami saya. Suami saya juga seorang pembohong besar dan juga seorang yang pandai bersandiwara di depan semua orang. Suami saya juga sering memaki" saya dan juga keluarga saya. suami saya selalu saja tidak pernah peduli dengan keluarga orang tua saya. Selama menikah, saya sudah melakukan kewajiban saya sebagai seorang menantu dan juga seorang istri. Tapi apa daya memang keluarga saya dari keluarga yang sederhana, maka saya selalu aja diperlakukan seenaknya saja tanpa memperdulikan perasaan saya sebagai seorang istri di rumahnya. Saya sangat saying pada mereka semua, tapi apa daya mereka sama sekali gak pernah mengerti perasaan saya. Keluarga suami saya selalu mencaci maki saya, saya tidak pernah sekalipun melawan mereka. Apa setiap keluarga kaya selalu aja memperlakukan orang dengan seenaknya saja. Saya malah disuruh suami saya untuk tidak boleh mengakui orang tua saya lagi. Saya juga sudah kehilangan papa saya kmrn bln Mei 2013 yang baru lewat, tapi saya juga tidak mau kehilangan mama saya lagi. Saya hanya ingin berbakti pada orang tua saya saja. Saya tau dulunya setiap orang pernah berbuat salah. Akan tetapi kesalahan apapun itu tetap aja bisa dirubah asal dari dalam diri kita punya kemauan. Apalagi kalau sampai orang tua saya tertekan batin dengan pernikahan saya terus, saya sangat sedih. Terlalu banyak kesalahan suami saya yang telah di perbuat kepada saya, saya lebih jmemilih untuk suami saya membunuh saya daripada terus-menerus menyiksa batin saya. Saya setiap hari sangat tertekan dengan sikap suami saya yang pandai sekali bersandiwara di depan semua orang. Suami saya juga seorang penipu ulung dan juga penjudi online. Dan setiap yang dilakukan semua halnya sama suami saya selalu aja memakai nama 'Saya" untuk bermain. Apa saya harus terus menerus menjadi korban suami saya? Saya sangat tertekan batin dan tidak tau dimana saya harus mengadu. Bisakah saya mjengugat cerai suami saya? Sedang surat nikah asli (untuk istri) sudah ditangan saya. Memang surat nikah (untuk suami) masi ada di tangannya. Apa bisa mempengaruhi kalau saya hanya mempunyai surat nikah (untuk istri)? dan gugatan apa saja yang bisa saya gugat untuk suami saya di perceraian nantinya? Saya sangat berharap bisa terselesaikan secepatnya. Posisi sekarang saya berada di Jakarta. Sedangkan saya sendiri menikah dengan suami saya di Kota Medan. Apa yang bs saya lakukan supaya proses perceraian saya cepat selesai? suami saya juga bukan orang yang gampang dihadapi, karena dia aka menghalalkan segala cara agar aku tidak bisa mengugat cerai dan dia kemungkinan juga gak bakalan mau menghadiri siding pengadilan nantinya? Apa yang harus saya lakukan? Saya mohon bantuannya. Terima Kasih. Dan apakah orang tua saya dapat hadir sebagai saksi di pengadilan nantinya?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-661134993188389735.post-44664359166921485942013-05-25T21:30:01.543-07:002013-05-25T21:30:01.543-07:00Sya bru bernikah hjung bulan 2012 .. Sya c isteri ...Sya bru bernikah hjung bulan 2012 .. Sya c isteri (non muslim) ingan meengetahui bagaimana urusan penceraian .. Sijil kahwin kmi adalah nasional yg orang bilang sukar cerai .. Kenapa??? Sya ada masalah dngan suami akibat pertengkaran yg tak pernah sudah .. Setiap pertengkaran c suami selalu kata 'sya menyesal kahwin kau , perempuan berpenyakit dan tk pandai beranak ' sya da bosan dengar kata2 yg menyakitkn hati , dia membuat sya merasa rendah diri .. Sya minta dia lepaskn sya , agar dia bila mencari perempuan yg sempurna ..cewek sedihnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-661134993188389735.post-33421813331171730142012-10-31T16:25:12.723-07:002012-10-31T16:25:12.723-07:00Pastinya blm cerai secara negara. Ingat, negara ki...Pastinya blm cerai secara negara. Ingat, negara kita adalah negara hukum jadi prceraian tetap wajib dilaksanakan di pengadilan.Latief SH, pengacaraperceraian.com, 0878 787 222 82 (xl), BBM: 2BEF81EFhttps://www.blogger.com/profile/09032539676486225196noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-661134993188389735.post-7239467013904718462012-10-29T23:33:32.082-07:002012-10-29T23:33:32.082-07:00apakah benar apabila suami dan istri sudah pisah 3...apakah benar apabila suami dan istri sudah pisah 3 tahun, tidak memberikan nafkah fisik maupun bathin secara otomatis sudah bisa dinyatakan bercerai?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-661134993188389735.post-28185283523962577072012-10-28T16:55:03.527-07:002012-10-28T16:55:03.527-07:00Bagi sy, smuanya sdh jelas, atasan anda sdh mngeta...Bagi sy, smuanya sdh jelas, atasan anda sdh mngetahui problem anda, maka sbaiknya anda tetap patuhi jalur prosedur di instansi anda bekerja. Pada intinya jika nanti srt izin cerai sdh keluar maka anda br bs ajukan gugatan cerai di pengadilan brwenang, krn memanglah benar bhwa utk prceraian PNS diperlukan srt izin cerai dari atasan.Latief SH, pengacaraperceraian.com, 0878 787 222 82 (xl), BBM: 2BEF81EFhttps://www.blogger.com/profile/09032539676486225196noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-661134993188389735.post-52610833598111854552012-10-26T11:48:24.309-07:002012-10-26T11:48:24.309-07:00>>> Namun tdk smpat di proses di krnakan ...>>> Namun tdk smpat di proses di krnakan adanya alasan / halangan dr pihak istri sya yg mnurut sya hanya di buat2 saja. sdgkn sya pribadi jg ingin mencri penggantinya utk kelangsungan kehidupan sya saat ini.<br />Mhn petunjuk, bgm cara menyikapi mslh sya tsb diatas. Makasih sblmnya pak...<br /><br />(mhn maaf sya hnya mnggunakan hp saat ini)Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-661134993188389735.post-58794150315626944092012-10-26T11:00:04.012-07:002012-10-26T11:00:04.012-07:00>>> Dan skrg mnurut info dan pngakuan ana...>>> Dan skrg mnurut info dan pngakuan anak sya bhw istri sya tsb tlh tinggal serumah brsma seorg lelaki di rmh ortunya di kampungnya sndri. Prlu di ktahui bhw sepakat pisah kmi ini tlah di ketahui oleh atasan sya dan tlah mlihat surat tsb diatas nmun sya blm mngajukn srt mohon cerai mllalui instansi sya tsb krn mngingat prosesnya ckup lama krn hrs sampe k tingkat mabes polri dan prlu di tmbhkn jg bhw pd thn 2011 kami ber 2 sdh smpat brkoordinasi dgn pihak panitera pngadilan.... <br />Next...>>>Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-661134993188389735.post-15140265914663279552012-10-26T10:34:38.301-07:002012-10-26T10:34:38.301-07:00Sya adlah seorang angg Polri dan menikah dgn istri...Sya adlah seorang angg Polri dan menikah dgn istri pd thn 2000 dan di karuniai seorg ank lki2. Percekcokan dlm RT sdh sring trjadi malah sdh smpat bbrp x pisah rnjang hingga pd thn 2010 kami spakat brpisah scra baik2 yg di tuangkan dlm surat sepakat brpisah yg di tulis tangan oleh istri sya sndiri srta di tnda tngani di atas meterai 6rb. Anak kami yg skrg tlh brumur 12 thn 8 bln tlh memutuskn utk ikut sya utk mngasuhnya nmun sya tdk mmbtasinya utk brtmu dgn ibunya bila mau.<br />next.....>>>Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-661134993188389735.post-56601025947725691362012-04-23T01:20:01.607-07:002012-04-23T01:20:01.607-07:00- anak dbawah umur 12 th biasanya sang ibu yg mnda...- anak dbawah umur 12 th biasanya sang ibu yg mndapatkan hak asuh anak, kecuali jk si ibu terbukti berzinah atau masuk penjara atau abnormal.Latief SH, pengacaraperceraian.com, 0878 787 222 82 (xl), BBM: 2BEF81EFhttps://www.blogger.com/profile/09032539676486225196noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-661134993188389735.post-5648509875124266752012-04-22T09:19:52.806-07:002012-04-22T09:19:52.806-07:00Asslm...
dlm suatu perceraian,apakah bisa hak asuh...Asslm...<br />dlm suatu perceraian,apakah bisa hak asuh anak jatuh ke tangan suami,walaupun si istri juga menginginkan hak asuh anak tsb?misalkan lah alasannya suami tidak percaya kepada istrinya kalau si anak di asuhnya.kebetulan si anak masih balita.apakah hak asuh bisa jatuh ke tangan suami?mohon penjelasannya.terima kasih..Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-661134993188389735.post-58019590309837008622012-01-29T04:40:17.704-08:002012-01-29T04:40:17.704-08:00Tidak, namun anda wajib menafkahi anak sampai mere...Tidak, namun anda wajib menafkahi anak sampai mereka dewasa.Latief SH, pengacaraperceraian.com, 0878 787 222 82 (xl), BBM: 2BEF81EFhttps://www.blogger.com/profile/09032539676486225196noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-661134993188389735.post-85755354077254169392012-01-28T01:09:05.461-08:002012-01-28T01:09:05.461-08:00pak,,saya mau tanya. apa mantan istri berhak menun...pak,,saya mau tanya. apa mantan istri berhak menuntut atau mendapatkan nafkah dari mantan suami selamanya? dikarenakan masih ada anak yang masih berusia 6 th dan dikarenakan faktor ekonomi dari mantan istri yang tidak mencukupi dan sudah lemah fisikAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-661134993188389735.post-78944282259333881902012-01-13T17:38:58.475-08:002012-01-13T17:38:58.475-08:00Gono-gini adlh harta yg diciptakan selama masa per...Gono-gini adlh harta yg diciptakan selama masa perkawinan, tidak peduli itu harta lebih banyak dikonstribusikan oleh siapa [suami/istri]. Jadi selama itu harta diciptakan selama masa perkawinan lalu terjadi perceraian maka harta trsebut dpt dibagi dua rata kpd suami-istri.<br />Dan, jika yg ajukan gugatan cerai si istri maka ia tetap bisa dpt kan haknya utk harta gonogini trsebut.Latief SH, pengacaraperceraian.com, 0878 787 222 82 (xl), BBM: 2BEF81EFhttps://www.blogger.com/profile/09032539676486225196noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-661134993188389735.post-75275436327845195032012-01-09T18:11:40.111-08:002012-01-09T18:11:40.111-08:00pak, saya adalah seorang anak berusia 16 tahun. se...pak, saya adalah seorang anak berusia 16 tahun. sejak saya masih kecil kedua orang tua saya selalu bercerai. sebenarnya ibu saya ingin mengugat cerai ayah saya. toh setiap terjadi pertengkaran ibu saya selalu diusir dari rumah yang merupakan hasil bersama tapi selalu hanya diakui sendiri oleh ayah saya. namun yang membuat ibu saya bingung hingga tak jadi - jadi menggugat cerai karena kata orang - orang apabila sang istri yang mengajukan cerai maka istri tersebut tak akan mendapatkan harta gono gini. padahal ibu saya mempunyai 3 orang anak (16,7,5 tahun. dan ketiga anak tersebut tidak ada yang bersedia untuk ikut ayahnya karena ayah kami suka mukul atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga. pertanyaan saya, sebenarnya bagaimana sih dengan pembagian harta gono gini tersebut? dan benarkah bila sang istri yang menggugat maka sang istri tersebut tak akan mendapatkan harta gono gini yang dihasilkan bersama?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-661134993188389735.post-57452469181910499202012-01-09T18:09:34.422-08:002012-01-09T18:09:34.422-08:00pak, saya adalah seorang anak berusia 16 tahun. se...pak, saya adalah seorang anak berusia 16 tahun. sejak saya masih kecil kedua orang tua saya selalu bercerai. sebenarnya ibu saya ingin mengugat cerai ayah saya. toh setiap terjadi pertengkaran ibu saya selalu diusir dari rumah yang merupakan hasil bersama tapi selalu hanya diakui sendiri oleh ayah saya. namun yang membuat ibu saya bingung hingga tak jadi - jadi menggugat cerai karena kata orang - orang apabila sang istri yang mengajukan cerai maka istri tersebut tak akan mendapatkan harta gono gini. padahal ibu saya mempunyai 3 orang anak (16,7,5 tahun. dan ketiga anak tersebut tidak ada yang bersedia untuk ikut ayahnya karena ayah kami suka mukul atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga. pertanyaan saya, sebenarnya bagaimana sih dengan pembagian harta gono gini tersebut? dan benarkah bila sang istri yang menggugat maka sang istri tersebut tak akan mendapatkan harta gono gini yang dihasilkan bersama?Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-661134993188389735.post-11054677161591565862011-12-06T07:37:46.703-08:002011-12-06T07:37:46.703-08:00Sy sgt yakin bahwa si ibu akan dpt hak pengasuhan ...Sy sgt yakin bahwa si ibu akan dpt hak pengasuhan anaknya, dan si bapak tetap wajib menafkahi anaknya smpai dewasa.Latief SH, pengacaraperceraian.com, 0878 787 222 82 (xl), BBM: 2BEF81EFhttps://www.blogger.com/profile/09032539676486225196noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-661134993188389735.post-15791818559617303082011-12-05T22:28:20.044-08:002011-12-05T22:28:20.044-08:00i ingin bercerai dgn suami i...(i non muslim) ada ...i ingin bercerai dgn suami i...(i non muslim) ada 2 anak, seorg umur 2tahun & seorg berumur 4tahun lebih. adakah i akan dapat hak mengasuhan utk 2 anak i? i hanya berkerja jual barang kat internet je. suami pemandu lorry.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-661134993188389735.post-8342046659637993032011-10-16T23:34:28.733-07:002011-10-16T23:34:28.733-07:00Anda harus hadir dan mnghadapi setiap persidangann...Anda harus hadir dan mnghadapi setiap persidangannya dgn cara mberikan bukti2x bahwa apa yg dtuduhkannya tdk benar, dan pastikanlah anda mpunyai saksi minimal 2 org dimana para saksi anda itu tentu yg harus bs mbuktikan bahwa tuduhan pgugat tidak benar. Ttg hak asuh anak maka jika argumen2x anda kuat dan trbukti benar maka sy yakin hak asuh anak dpt anda menangkan.Latief SH, pengacaraperceraian.com, 0878 787 222 82 (xl), BBM: 2BEF81EFhttps://www.blogger.com/profile/09032539676486225196noreply@blogger.com