01 Januari 2009

Kenapa Blog Informasi Proses Perceraian

Blog ini saya buat untuk mempermudah orang-orang mendapatkan informasi tentang proses cerai di pengadilan.
9 tahun saya berpraktisi sebagai pengacara perceraian, banyak sekali orang yg tersesat dan kesulitan dalam menjalani proses cerai di pengadilan, kesulitan mereka pada umumnya adalah:
  1. Tidak tau pengadilan mana yg berwenang memproses perceraiannya;
  2. Tidak tau alamat pengadilannya;
  3. Tidak tau syarat-syarat apa saja yg diperlukan pada proses cerai;
  4. Tidak tau ke bagian apa ia harus datang di kantor pengadilan agama;
  5. Tidak tau bagaimana membuat gugatan perceraian;
  6. Tidak tau hak dan kewajiban apa yg didapatkannya dalam perceraian;
  7. Tidak tau berapa tahapan sidang yg harus dilalinya dalam proses cerai di pengadilan;
  8. Tidak tau apa itu Salinan Putusan Cerai, Akta Cerai, Banding dan Kasasi;
  9. Tidak tau siapa itu Panitera, Ketua Hakim Majelis, Anggota Hakim Majelis.
  10. ect..
Bagi saya, sangat tidak 'fair' terhadap orang yg sedang mengalami permasalahan keluarga, dimana ia pasti sudah tersiksa hidupnya secara lahir&batin namun mendapatkan kesulitan lagi dalam menjalani proses cerai-nya di pengadilan.

Mereka yg sudah menentukan untuk bercerai pastinya sudah tersiksa dan menderita dalam kehidupan perkawinannya, dimana ia tersiksa karena adanya perselingkuhan/perzinahan atau tiada nafkah lahir selama bertahun-tahun atau tiada nafkah batin sekian lamanya atau adanya penganiayaan dalam berumahtangga (KDRT).

Dari adanya penderitaan-penderitaan di atas yg sudah mereka alami, maka sangatlah tidak adil jika mereka mendapatkan kesulitan lagi dalam memproses perceraiannya di pengadilan.
Hati saya tergerak untuk membantu mereka mendapatkan informasi yg seluas-luasnya tentang proses cerai di pengadilan.

Selanjutnya, dalam blog ini akan saya publish informasi-informasi yg sebaiknya diketahui oleh orang-orang yg menghadapi masalah perceraian, agar beban dan penderitaannya dapat sedikit diringankan dengan adanya kemudahan dalam proses perceraiannya di pengadilan.

"Divorce is not a solution, it's a way out"
(Perceraian bukanlah suatu solusi, melainkan suatu jalan keluar)

8 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  2. kalau kawin kenapa mesti cerai? mendil kumpul kebo aja ya. enak deh

    BalasHapus
  3. bolehkah saya konsultasi ttg masalah perceraian saya via email? thanks.

    BalasHapus
  4. Yth Anda,
    silahkan, anda dpt lgsung brtanya via email di:
    informasi@masalahperceraian.com
    Saya mnunggu email anda.
    Terimakasih

    BalasHapus
  5. Asskm.dulu saya nikah di jakarta.skrg saya berdomisili di Balikpapan.saya ingin mengajukan gugatan cerai.bisakah saya mengajukan ke PA di tempat saya tinggal sekarang ( Balikpapan ). Kelengkapan berkas berkas nya apa saja. Mohon jawaban dari Bapak. Trims. Wasslm.

    BalasHapus
  6. Balasan
    1. Pak saya seorang wanita. 2 tahun kemarin saya mengahukan surat pengadilan agama dan sudah diproses juga sudah ditentukan tgl sidang pertama .. Setelah itu say tinggal kerja keluar kota sampai 2 tahun gak ada kabrnya dan saya tinggal . Bagaimana bila saat ini saya ingin memrosesnya lagi. Apakah masih bisa dijabut atau surat nikah saya hilang

      Hapus
    2. Pak saya seorang wanita. 2 tahun kemarin saya mengahukan surat pengadilan agama dan sudah diproses juga sudah ditentukan tgl sidang pertama .. Setelah itu say tinggal kerja keluar kota sampai 2 tahun gak ada kabrnya dan saya tinggal . Bagaimana bila saat ini saya ingin memrosesnya lagi. Apakah masih bisa dijabut atau surat nikah saya hilang

      Hapus