Banyak orang salah sangka dimana jika seseorang ingin mengajukan gugatan cerai maka ia tinggal datang ke pengadilan dan mengisi formulir gugatan cerai, itu adalah pemikiran yang salah.
Baik di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negri tidak menyediakan formulir/pendaftaran perceraian. Pengadilan hanya menerima pendaftaran surat gugatan cerai.
Jadi, bagi seseorang yang ingin mengajukan gugatan cerai maka ia seharusnya terlebih dahulu membuat (surat) gugatan cerai lalu kemudian gugatan cerainya tersebut didaftarkan di pengadilan yang berwenang.
Bagaimana cara membuata gugatan cerai yang baik dan benar, dapat dilihat di www.masalahperceraian.com
Tampilkan postingan dengan label pengadilan agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengadilan agama. Tampilkan semua postingan
08 Februari 2009
13 Januari 2009
Ruang Tunggu Sidang & Ambil Nomor Urut Sidang

Di Pengadilan Agama pada umumnya menerapkan konsep bersidang sesuai nomor urut panggilan sidang. Jadi maksudnya begini:
- Bagi orang yang menghadapi perceraian di Pengadilan Agama, maka ia wajib hadir pada hari persidangan yang telah ditentukan dalam surat undangan sidang
- Di hari persidangan tersebut maka ia harus melaporkan kedatangannya dan mengambil nomor urut sidang di tempat yang disediakan di Pengadilan Agama
- Bila ia datang dipagi hari (sekitar jam 8.00) maka besar kemungkinan ia mendapatkan nomor urut sidang 1, dengan demikian ia mendapat kesempatan bersidang pertama pada hari itu
- Setelah mendapatkan nonor urut sidang, lalu tunggulah di ruang tunggu yang disediakan di Pengadilan Agama, nanti pihak Pengadilan akan memanggil para pihak yg bersidang melalui pembesar suara (toa) sesuai nomor urut sidang
- Perlu diinformasikan bahwa umumnya sidang dimulai sekitar jam 9.00-10.00
09 Januari 2009
Proses Perceraian Di Pengadilan Agama (khusus agama Islam)

Bagi suami-istri beragama Islam yg ingin bercerai, maka pengadilan yg berwenang memproses perceraiannya adalah Pengadilan Agama (bukan Pengadilan Negeri). Secara tepat, Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara cerai adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah hukum tempat tinggal si istri saat ini. Jadi kalau si istri "saat ini" bertempat tinggal di Tebet (Jak-Sel) maka Pengadilan Agama yg berwenang adalah Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Selanjutnya pembahasan tentang proses cerainya;
Bahwa ketentuan yg mengatur tentang proses cerai utk agama Islam ada di Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berikut langkah-langkah proses perceraian di Pengadilan:
- Mempersiapkan berkas-berkas perceraian (buku nikah, akta kelahiran anak-anak, kartu keluarga, KTP);
- Membuat (surat) gugatan;
- Mendaftarkan gugatan di Pengadilan Agama Berwenang;
- Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama;
- Menghadiri proses mediasi di Pengadilan Agama;
- Menghadiri persidangan di Pengadilan Agama.
Ruang Mediasi
Sebelum diadakan sidang perceraian, perlu diadakan mediasi, dimana mediasi ini ditunjuk satu orang mediator dari salah satu hakim di Pengadilan Agama tersebut. Umumnya mediasi dilakukan sebanyak 2 kali, dan dilaksanakan di ruangan khusus.
Ruang Informasi
Bagi yg belum pernah atau tidak biasa ke pengadilan, maka di Pengadilan Agama dapat menanyakan informasi tentang proses perceraian, walaupun kurang informatif, namun disediakan meja khusus untuk informasi.
Ruang Administrasi
Setelah mendapatkan informasi yg diinginkan tentang perceraian, maka selanjutnya untuk alur proses pendaftaran perkara cerai dilakukan di ruangan administrasi. Di ruangan administrasi ini-lah dilakukan transaksi pembayaran pendaftaran gugatan dan pembayaran biaya panggilan sidang.
Langganan:
Postingan (Atom)