Tampilkan postingan dengan label gugatan cerai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gugatan cerai. Tampilkan semua postingan

25 Mei 2010

Syarat Mutlak Perceraian di Pengadilan

Berdasarkan undang-undang yang berlaku maka dapat dirumuskan syarat-syarat mutlak perceraian di pengadilan adalah: Kelengkapan berkas-berkas dan Kehadiran saksi.
Berikut penjelasannya;

I. Kelengkapan berkas-berkas:
  1. Akta perkawinan/buku nikah (ASLI, bukan photocopy);
  2. Akta lahir anak;
  3. KTP & KK; dan
  4. Bukti-bukti pendukung lainnya.
II. Kehadiran saksi:
Kehadiran saksi pada sidang acara pembuktian adalah suatu keharusan dalam proses cerai di pengadilan.
  1. Minimal dua orang saksi ditampilkan pada saat sidang pembuktian saksi;
  2. Saksi adalah orang yang benar-benar mengetahui permasalahan perkara yang dialami si istri (atau si suami);
  3. Saksi adalah orang yang melihat dan/atau mendengar permasalahan atau alasan cerai;
  4. Saksi biasanya adalah: anggoga keluarga (orang tua/saudara kandung/sepupu, dsb) dan kerabat dekat (sahabat/baby sitter/driver, dsb).

08 Februari 2009

Tidak Ada Yang Namanya "Formulir Perceraian"

Banyak orang salah sangka dimana jika seseorang ingin mengajukan gugatan cerai maka ia tinggal datang ke pengadilan dan mengisi formulir gugatan cerai, itu adalah pemikiran yang salah.
Baik di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negri tidak menyediakan formulir/pendaftaran perceraian. Pengadilan hanya menerima pendaftaran surat gugatan cerai.
Jadi, bagi seseorang yang ingin mengajukan gugatan cerai maka ia seharusnya terlebih dahulu membuat (surat) gugatan cerai lalu kemudian gugatan cerainya tersebut didaftarkan di pengadilan yang berwenang.
Bagaimana cara membuata gugatan cerai yang baik dan benar, dapat dilihat di www.masalahperceraian.com