15 Desember 2014

HAK ASUH ANAK DALAM PERCERAIAN ISLAM


Terdapat hal khusus dalam perceraian agama Islam di Pengadilan Agama (PA) mengenai hak asuh anak. Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu bahwa dalam penulisan surat gugatan cerai, dapat mengajukan beberapa tuntutan, yaitu:
  • Tuntutan status cerai;
  • Tuntutan hak asuh anak; dan
  • Tuntutan harta bersama/gono gini.
Khusus mengenai tuntutan hak asuh anak, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur bahwa terhadap anak-anak yang belum berumur 12 tahun dan orang tua-nya bercerai maka hak pemeliharaan anak dipegang oleh sang ibu.
Tetapi hal tersebut di atas tidaklah berlaku mutlak, ada beberapa situasi atau kondisi yangmana hak asuh anak dapat dipegang oleh sang ayah/suami.
Namun, saran penulis, alangkah baiknya tuntutan hak asuh anak tidak diperebutkan dalam perkara perceraian. Ingat! Korban utama dari perceraian adalah anak-anak. Oleh sebab itu usahakanlah semaksimal mungkin agar anak-anak tidak diikutsertakan dalam proses perceraian.  Yang terbaik bagi anak-anak dalam situasi tersebut adalah:
·         Jangan pisahkan mereka diantara kakak-beradik;
·         Usahakan terjadi kesepakatan untuk bersama-sama mengasuh anak-anak;
·         Jika perlu buatlah surat kesepakatan untuk pembagian waktu mengasuh anak-anak secara adil;

·         Pastikan kebutuhan sandang dan pangannya terjamin sampai anak-anak dewasa.

     {Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut silahkan klik: www.informasiperceraian.com dan www.masalahperceraian.com}

SYARAT PERCERAIAN


  • Syarat perceraian untuk agama Islam adalah:
1.       Membuat dan mendaftarkan surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama;
2.       Si penggugat harus memegang buku nikah asli (bukan photocopy);
3.       Menyediakan saksi minimal 2 orang;
4.  Menyediakan nafkah idah dan mutah sesuai kemampuan suami (jika yang mengajukan gugatan adalah sang suami);
5.       Ikrar talak (jika yang mengajukan gugatan adalah sang suami).
  • Syarat perceraian untuk agama Kristen/Katolik/Hindu/Budha:
1.  Membuat dan mendaftarkan surat gugatan cerai ke Pengadilan Negeri sesuai wilayah tempat tinggal tergugat;
2.       Penggugat harus mempunyai akta perkawinan dan kartu keluarga;
3.       Menyediakan saksi minimal 2 orang;

4.       Jika cerai dikabulkan hakim dan tidak ada upaya hukum banding maka memproses pembuatan akta cerai di kantor Catatan Sipil.

 Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut silahkan klik: www.informasiperceraian.com & www.masalahperceraian.com



PROSES PERCERAIAN

Bagi yang memerlukan informasi tata cara perceraian di Indonesia maka hal utama yang perlu diketahui terlebih dahulu adalah:
1.       Dulu menikah dalam agama apa;
2.  Pernikahanya didaftarkan dimana (di Kantor Urusan Agana/KUA atau kantor Catatan Sipil).
Jika menikah secara agama Islam dan didaftarkan di KUA maka proses perceraiannya hanya bisa dilakukan di Pengadilan Agama. Bagi yang menikah secara non agama Islam dan didaftarkan di kantor Catatan Sipil maka proses perceraiannya hanya bisa dilakukan di Pengadilan Negeri.
Setelah itu, dokumen-dokumen yang diperlukan dalam perceraian adalah:
  • Akta/buku nikah;
  • Akta lahir anak-anak;
  • KTP atau alamat saat ini para pihak;
  • Kartu keluarga.
Selanjutnya, proses perceraian secara kesimpulan adalah sebagai berikut:

  1. Mengetahui terlebih dahulu pengadilan mana yang berwenang memproses perkara cerai anda;
  2. Mempersiapkan dokumen-dokumen (akta/buku nikah, akta lahir anak, KTP/alamat saat ini para pihak, kartu keluarga);
  3. Membuat surat gugatan cerai;
  4. Mendaftarkan surat gugatan cerai ke Pengadilan berwenang;
  5. Menunggu surat panggilan sidang dan menjalani proses persidangannya.

   

     {Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut silahkan klik: www.informasiperceraian.com & masalahperceraian.com}

SIDANG GHOIB

Sidang ghoib hanyalah berlaku untuk perceraian agama Islam untuk situasi dimana si tergugatnya tidak diketahui alamat atau keberadaannya. Seringkali situasi di atas terjadi dimana si suami atau si istri telah lama meninggalkan pasangannya bertahun-tahun sehingga ia tidak dapat diketahui

lagi keberadaannya. Jika demikian maka si penggugat tetap dapat ajukan gugatan cerai dengan cara sidang ghoib.
Intinya, sidang ghoib itu diajukan di Pengadilan Agama berwenang, kemudian penggilan untuk Tergugat dilakasanakan melalui kantor walikota setempat sebanyak 3x (selama kurang lebih 3 bulan).
Adapun tata cara sidang ghoib sebagai berikut:

1.       Alamat dan keberadaan si tergugat, tidak diketahui sama sekali;
2.      Surat gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama wilayah domisili sang       istri;
3.       Surat keterangan domisili terakhir si tergugat dari kelurahan;
4.       Buku nikah asli;
5.       Akta lahir anak-anak;
6.       KTP & KK.

Adapun prakiraan lama Proses persidangan ghoin, sekitar 6 bulan.

[Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut silahkan klik: www.informasiperceraian.com & www.masalahperceraian.com]



CARA MEMBUAT SURAT GUGATAN CERAI UNTUK PERCERAIAN AGAMA ISLAM

                Jika yang mengajukan gugatan cerainya adalah sang istri maka surat gugatan cerainya dinamakan “Cerai Gugat”, jika yang mengajukan cerai adalah sang suami maka nama surat gugatannya “Permohonan Cerai Talak”. Untuk selanjutnya, “Cerai Gugat” dan/atau “Permohonan Cerai Talak”, ditulis dengan “gugatan cerai”.

Pada prinsipnya, tata cara pembuatan gugatan cerai adalah:
1.       Mencantuman identitas para pihak:
·         Nama lengkap;
·         Agama;
·         Tempat, umur dan tanggal lahir;
·         Tingkat pendidikan akhir dan Pekerjaan;
·         Tempat tinggal saat ini.

2.       Alasan cerainya;
·         Menjelaskan alasan cerai secara singkat, padat dan cermat (inti utama alasan cerai nya apa)

3.       Tuntutan;
·         Tuntutan status cerai;
·         Tuntutan hak asuh anak;
·         Harta bersama/gono gini.
Mengenai penulisan identitas/nama lengkap para pihak, ditulis lengkap sesuai dengan apa yang tertera dalam buku nikah.
Mengenai jenjang pendidikan, ditulis sesuai tingakt pendidikan akhir para pihak, apa (misalnya: D3 atau S 1, dsb.)
Mengenai pekerjaan, ditulis sesuai kenyataan, misalnya: ibu rumah tangga atau karyawan swasta atau pegawai BUMN atau Pengawai Negri Sipil/PNS.
Mengenai alasan cerai, ditulis dengan konsep:
·         Kapan awal ketidakharmonisan;
·         Sebab ketidakharmonisan;
·         Kapan puncak ketidakharmonisanya.
Mengenai tuntutan, sudah jelas, ingin status bercerai. Jika ingin hak asuh anak ada di istri atau di suami maka tulislah tuntutan hak asuh anak ada di siapa. Jika tidak mengajukan tuntutan hak asuh anak maka hak auh anak dipelihara secara bersama-sama.
Mengenai harta bersama atau harta gono gini, harta gono gini adalah harta yang tercipta selama masa perkawinan. Dan, jika harta tersebut ingin diminta hak nya oleh para pihak maka konsep pembagiannya adalah bagi rata, 50:50 antara suami dan istri.

[Untuk keterangan lebih lanjut silahkan klik: informasiperceraian.com dan masalahperceraian.com]

PERSYARATAN PERCERAIAN UNTUK AGAMA ISLAM

Bagi orang yang menikah secara agama Islam melalui Kantor Urusan Agama (KUA)/bukan nikah sirih, maka jika ingin mengadakan perceraian haruslah dilaksanakan di Pengadilan Agama (PA) berwenang.
Berikut persyaratan perceraian untuk agama Islam:
  • Membuat dan mendaftarkan surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama berwenang;
  • Ada buku nikah asli (tidak boleh fotokopi);
  • Saksi minimal 2 orang.


Jika ingin mengajukan gugatan cerai tanpa pengacara maka anda harus membuat dulu surat gugatan cerai. Cara membuat surat gugatan cerai, dapat dicari internet atau datang langsung ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan contoh surat gugatan cerai.
Setelah surat gugatan cerai dibuat, selanjutnya mendaftarkan surat gugatan cerai itu ke Pengadilan Agama sesuai wilayah tempat tinggal saat ini si istri. Caranya:
  1. Persiapkan uang sekitar Rp 600.000,00 – Rp 800.000,00 untuk biaya pendaftaran perkara, lalu;
  2. Medaftarkan surat gugatan cerai di bagian “Pendaftaran”;
  3. Membayar biaya perkara di bank yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama;
  4. Mengembalikan tanda bayar tersebut ke bagian kasir Pengadilan Agama;
  5. Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama (penerimaan surat panggilan sidang itu biasanya sekitar 2-3 minggu terhitung sejak hari pendaftaran perkara).
{Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik www.informasiperceraian.com}

25 Mei 2010

Syarat Mutlak Perceraian di Pengadilan

Berdasarkan undang-undang yang berlaku maka dapat dirumuskan syarat-syarat mutlak perceraian di pengadilan adalah: Kelengkapan berkas-berkas dan Kehadiran saksi.
Berikut penjelasannya;

I. Kelengkapan berkas-berkas:
  1. Akta perkawinan/buku nikah (ASLI, bukan photocopy);
  2. Akta lahir anak;
  3. KTP & KK; dan
  4. Bukti-bukti pendukung lainnya.
II. Kehadiran saksi:
Kehadiran saksi pada sidang acara pembuktian adalah suatu keharusan dalam proses cerai di pengadilan.
  1. Minimal dua orang saksi ditampilkan pada saat sidang pembuktian saksi;
  2. Saksi adalah orang yang benar-benar mengetahui permasalahan perkara yang dialami si istri (atau si suami);
  3. Saksi adalah orang yang melihat dan/atau mendengar permasalahan atau alasan cerai;
  4. Saksi biasanya adalah: anggoga keluarga (orang tua/saudara kandung/sepupu, dsb) dan kerabat dekat (sahabat/baby sitter/driver, dsb).