Sesuai dengan peraturan perundang-undangan
bagi mereka yang beragama islam (Muslim) yang ingin mengajukan gugatan
perceraian diatur khusus dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 132 s/d Pasal
148 yang antara lain berbunyi antara lain sbb :
·
Menentukan Pengadilan
Agama yang berhak mengadili
Bagi mereka
istri yang ingin mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya, gugatan
diajukan oleh istri atau kuasanya ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya
mewilayahi tempat tinggal istri/Penggugat.
·
Pemanggilan
para pihak untuk menghadiri sidang
Menurut pasal
138 Kompilasi Hukum Islam (KHI) setelah gugatan diajukan ke Pengadilan Agama
maka selanjutnya para pihak akan di panggil guna menghadiri persidangan yang
mana panggilan sidang akan dilakukan oleh pihak Pengadilan yang ditunjuk oleh
ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan ke tempat kediaman Penggugat dan
Tergugat paling telat 3 (tiga) hari sebelum hari sidang dilaksakan.
Apabila kediaman/tempat tinggal
Tergugat tidak jelas atau Tergugat tidak mempunyai tempat tinggal yang
pasti/tetap panggilan akan dilakukan dengan cara menempelkan panggilan di papan
pengumuman Pengadilan Agama dan mengumumkan panggilan sidang melalui surat
kabar/media masa yang di tetapkan oleh pengadilan. Dan /atau jika sama sekali
Tergugat tidak diketahui kediamannya baik didalam maupun luar negeri maka
Panggilan sidang akan dilakukan dengan cara di Ghaib yaitu panggilan yang
dilakukan dengan menempelkan panggilan sidang ke papan pengumuman Kantor
Walikota yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Tergugat sewaktu masih
diketahui pasti, namun dengan panggilan Ghaib ini memakan waktu yaitu sekurang-kurangnya
3 (tiga) bulan dari gugatan diajukan.
Apabila dalam hal Tergugat bertempat
tinggal/domisili di luar negeri maka panggilan sidang disampaikan melalui
Perwakilan Republik Indonesia setempat yang mana ini di atur dalam Kompilasi
Hukum Islam (KHI) Pasal 140.
·
Persidangan/pemeriksaan
gugatan
Pada saat
pemeriksaan gugatan perceraian, berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pada Pasal
142 yang bersangkutan bisa hadir sendiri atau mewakilkan kepada kuasa hukumnya,
akan tetapi meski telah mengkuasakan ke kuasa hukumnya untuk kepentingan
pemeriksaan hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir.
Dalam pemeriksaan gugatan perceaian
Majelis Hakim brusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak melalui jalan
mediasi, selama perkara belum diputuskan usaha Majelis Hakim untuk mendamaikan
Para Pihak akan terus dilakukan setiap sidang pemeriksaan, namun jika upaya
mendamaikan kedua belah pihak tidak dapat tercapai maka pemeriksaan gugatan
perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.
·
Putusan perkara
perceraian
Pembacaan Putusan
tentang percerian dilakukan dalam sidang terbuka yang dibacakan oleh Majelis
Hakim yang memeriksa perkasa tersebut, suatu perceraian dianggap telah terjadi
beserta akibat hukumnya terhitung 14 hari setelah putusan dibacakan oleh
Majelis Hakim dan tidak ada upaya Hukum Banding dari para pihak, dan jika pada
sidang pembacaan putusan salah satu pihak tidak hadir maka putusan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap di hitung 14 hari setelah pihak yang tidak hadir
pada sidang putusan tersebut menerima pemberitahuan isi putusan yang
disampaikan memalui surat oleh pihak
Pengadilan Agama bersangkutan.
Setelah Putusan mempunyai kekuatan
hukum tetap maka pihak Pengadilan Agama bersangkutan wajib menyampaikan Salinan
Putusan perceraian tersebut ke Kantor Pencatat Perkawinan/Kantor Urusan Agama (KUA)
yang mewilayahi Penggugat dan Tergugat serta ke Kantor Urusan Agama (KUA) dimana
perkawinan Penggugat dan Tergugat dilaksanakan/dicatatkan.
Pihak Pengadilan Agama wajib
mencetak/membuat Salinan putusan dan juga Akta Perceraian yang diperuntukan
bagi Penggugat dan Tergugat sebagai bukti bahwa perkawinan antara Penggugat dan
Tergugat telah putus karena perceraian.
malam pak..sy mau tanya,kalau saya(istri)ingin menggugat cerai tp belum punya kk dan ktp pun masih single apa itu bisa?
BalasHapusBingung mau ngapain? mendingan main games online bareng aku?
BalasHapuscuman DP 20rbu aja kamu bisa dapatkan puluhan juta rupiah lohh?
kamu bisa dapatkan promo promo yang lagi Hitzz
yuu buruan segera daftarkan diri kamu
Hanya di dewalotto
Link alternatif : dewa-lotto.name