Bagi yang memerlukan informasi tata cara perceraian di Indonesia maka
hal utama yang perlu diketahui terlebih dahulu adalah:
1.
Dulu menikah dalam agama apa;
2. Pernikahanya didaftarkan dimana (di Kantor Urusan
Agana/KUA atau kantor Catatan Sipil).
Jika menikah secara agama Islam dan didaftarkan di KUA maka proses perceraiannya hanya bisa
dilakukan di Pengadilan Agama. Bagi
yang menikah secara non agama Islam dan didaftarkan di kantor Catatan Sipil
maka proses perceraiannya hanya bisa dilakukan di Pengadilan Negeri.
Setelah itu, dokumen-dokumen yang diperlukan dalam
perceraian adalah:
- Akta/buku
nikah;
- Akta lahir
anak-anak;
- KTP atau
alamat saat ini para pihak;
- Kartu
keluarga.
Selanjutnya,
proses perceraian secara kesimpulan adalah sebagai berikut:
- Mengetahui terlebih dahulu pengadilan mana yang berwenang memproses perkara cerai anda;
- Mempersiapkan dokumen-dokumen (akta/buku nikah, akta lahir anak, KTP/alamat saat ini para pihak, kartu keluarga);
- Membuat surat gugatan cerai;
- Mendaftarkan surat gugatan cerai ke Pengadilan berwenang;
- Menunggu surat panggilan sidang dan menjalani proses persidangannya.
{Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut silahkan klik: www.informasiperceraian.com & masalahperceraian.com}
Tidak ada komentar:
Posting Komentar