- Syarat perceraian untuk agama Islam adalah:
1. Membuat dan mendaftarkan surat gugatan cerai ke
Pengadilan Agama;
2. Si penggugat harus memegang buku nikah asli (bukan
photocopy);
3. Menyediakan saksi minimal 2 orang;
4. Menyediakan nafkah idah dan mutah sesuai kemampuan suami
(jika yang mengajukan gugatan adalah sang suami);
5. Ikrar talak (jika yang mengajukan gugatan adalah sang
suami).
- Syarat perceraian untuk agama Kristen/Katolik/Hindu/Budha:
1. Membuat dan mendaftarkan surat gugatan cerai ke
Pengadilan Negeri sesuai wilayah tempat tinggal tergugat;
2. Penggugat harus mempunyai akta perkawinan dan kartu
keluarga;
3. Menyediakan saksi minimal 2 orang;
4. Jika cerai dikabulkan hakim dan tidak ada upaya hukum
banding maka memproses pembuatan akta cerai di kantor Catatan Sipil.
Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut silahkan klik: www.informasiperceraian.com & www.masalahperceraian.com
Untuk surat gugatannya perlu legalisir kantor pos atau tidak pak? berapa eksemplar harus menyiapkannya?
BalasHapusTidak. 5 copy.
BalasHapusYg terhormat bpk Latief.SH....
BalasHapusSaya mau tanya bagai mana cara mengurus penceraian??
Tanpa atau pakai pengacara...?..dan berpa lama akte cerai nya keluar..??.. Dan berapa biaya nya..mohon penjelasan nya
Terima kasih
1. Jika tdk pakai pngacara maka lgsung dtg ke PA ke bagian informasi;
Hapus2. Bisa tanpa pengacara, syaratnya: mbuat n mndaftarkan gugatan cerai, ada bukunikah dan saksi minimal 2 org;
3. Biaya daftar perkara skitar 800rb;
4. Skitar 4 bln.
ya kalo bisa jgn cerai, Agama Islam kan kurang suka kaya gitu
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus
BalasHapusMeigamafy6 Mei 2016 11.19
Kalo mau pake jasa pengacara berapa pak biayanya ?
BalasHapus
Pak,saya mau tanya..istri saya gugat cerai katanya pakai pengacara,masalah akta cerai pasti beres,karna yg sidang pengacaranya,sedangkan saya sebagai tergugat tdk pernah dpt panggilan sidang,gimana itu pak,mohon minta penjelasannya
BalasHapus