Terdapat hal khusus dalam perceraian agama Islam di Pengadilan Agama
(PA) mengenai hak asuh anak. Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu bahwa
dalam penulisan surat gugatan cerai, dapat mengajukan beberapa tuntutan, yaitu:
- Tuntutan status cerai;
- Tuntutan hak asuh anak; dan
- Tuntutan harta bersama/gono
gini.
Khusus mengenai tuntutan hak asuh anak, dalam Kompilasi Hukum Islam
(KHI) diatur bahwa terhadap anak-anak yang belum berumur 12 tahun dan orang
tua-nya bercerai maka hak pemeliharaan anak dipegang oleh sang ibu.
Tetapi hal tersebut di atas tidaklah berlaku mutlak, ada beberapa
situasi atau kondisi yangmana hak asuh anak dapat dipegang oleh sang
ayah/suami.
Namun, saran penulis, alangkah baiknya tuntutan hak asuh anak tidak
diperebutkan dalam perkara perceraian. Ingat! Korban utama dari perceraian
adalah anak-anak. Oleh sebab itu usahakanlah semaksimal mungkin agar anak-anak
tidak diikutsertakan dalam proses perceraian.
Yang terbaik bagi anak-anak dalam situasi tersebut adalah:
·
Jangan pisahkan mereka diantara kakak-beradik;
·
Usahakan terjadi kesepakatan untuk bersama-sama mengasuh anak-anak;
·
Jika perlu buatlah surat kesepakatan untuk pembagian waktu mengasuh
anak-anak secara adil;
·
Pastikan kebutuhan sandang dan pangannya terjamin sampai anak-anak dewasa.
{Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut silahkan klik: www.informasiperceraian.com dan www.masalahperceraian.com}
Saya mau bertanya, sebagai seorang anak yang sudah remaja (19 thn). Saya mengerti kondisi keluarga. Apakah dalam islam, saya boleh menyarankan pisah kepada orangtua saya? Lelah rasanya melihat satu keluarga namun selalu bertengkar sejak saya masih duduk di bangku sekolah dasar. Terimakasih
BalasHapusMasukkan komentar Anda... Maaf pak mau tanya apabila penggugat tidak membawa buku nikah yg asli atau potocopy apakah gugatannya di kabulkan pengadilan?
BalasHapus