15 Desember 2014

HAK ASUH ANAK DALAM PERCERAIAN ISLAM


Terdapat hal khusus dalam perceraian agama Islam di Pengadilan Agama (PA) mengenai hak asuh anak. Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu bahwa dalam penulisan surat gugatan cerai, dapat mengajukan beberapa tuntutan, yaitu:
  • Tuntutan status cerai;
  • Tuntutan hak asuh anak; dan
  • Tuntutan harta bersama/gono gini.
Khusus mengenai tuntutan hak asuh anak, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur bahwa terhadap anak-anak yang belum berumur 12 tahun dan orang tua-nya bercerai maka hak pemeliharaan anak dipegang oleh sang ibu.
Tetapi hal tersebut di atas tidaklah berlaku mutlak, ada beberapa situasi atau kondisi yangmana hak asuh anak dapat dipegang oleh sang ayah/suami.
Namun, saran penulis, alangkah baiknya tuntutan hak asuh anak tidak diperebutkan dalam perkara perceraian. Ingat! Korban utama dari perceraian adalah anak-anak. Oleh sebab itu usahakanlah semaksimal mungkin agar anak-anak tidak diikutsertakan dalam proses perceraian.  Yang terbaik bagi anak-anak dalam situasi tersebut adalah:
·         Jangan pisahkan mereka diantara kakak-beradik;
·         Usahakan terjadi kesepakatan untuk bersama-sama mengasuh anak-anak;
·         Jika perlu buatlah surat kesepakatan untuk pembagian waktu mengasuh anak-anak secara adil;

·         Pastikan kebutuhan sandang dan pangannya terjamin sampai anak-anak dewasa.

     {Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut silahkan klik: www.informasiperceraian.com dan www.masalahperceraian.com}

2 komentar:

  1. Saya mau bertanya, sebagai seorang anak yang sudah remaja (19 thn). Saya mengerti kondisi keluarga. Apakah dalam islam, saya boleh menyarankan pisah kepada orangtua saya? Lelah rasanya melihat satu keluarga namun selalu bertengkar sejak saya masih duduk di bangku sekolah dasar. Terimakasih

    BalasHapus
  2. Masukkan komentar Anda... Maaf pak mau tanya apabila penggugat tidak membawa buku nikah yg asli atau potocopy apakah gugatannya di kabulkan pengadilan?

    BalasHapus