
Bagi suami-istri beragama Islam yg ingin bercerai, maka pengadilan yg berwenang memproses perceraiannya adalah
Pengadilan Agama (
bukan Pengadilan Negeri). Secara tepat, Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara cerai adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah hukum tempat tinggal si istri saat ini. Jadi kalau si istri "saat ini" bertempat tinggal di Tebet (Jak-Sel) maka Pengadilan Agama yg berwenang adalah Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Selanjutnya pembahasan tentang proses cerainya;
Bahwa ketentuan yg mengatur tentang proses cerai utk agama Islam ada di Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berikut langkah-langkah proses perceraian di Pengadilan:
- Mempersiapkan berkas-berkas perceraian (buku nikah, akta kelahiran anak-anak, kartu keluarga, KTP);
- Membuat (surat) gugatan;
- Mendaftarkan gugatan di Pengadilan Agama Berwenang;
- Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama;
- Menghadiri proses mediasi di Pengadilan Agama;
- Menghadiri persidangan di Pengadilan Agama.
Ruang Mediasi
Sebelum diadakan sidang perceraian, perlu diadakan mediasi, dimana mediasi ini ditunjuk satu orang mediator dari salah satu hakim di Pengadilan Agama tersebut. Umumnya mediasi dilakukan sebanyak 2 kali, dan dilaksanakan di ruangan khusus.
Ruang Informasi
Bagi yg belum pernah atau tidak biasa ke pengadilan, maka di Pengadilan Agama dapat menanyakan informasi tentang proses perceraian, walaupun kurang informatif, namun disediakan meja khusus untuk informasi.
Ruang Administrasi
Setelah mendapatkan informasi yg diinginkan tentang perceraian, maka selanjutnya untuk alur proses pendaftaran perkara cerai dilakukan di ruangan administrasi. Di ruangan administrasi ini-lah dilakukan transaksi pembayaran pendaftaran gugatan dan pembayaran biaya panggilan sidang.