Tampilkan postingan dengan label prosedur perceraian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label prosedur perceraian. Tampilkan semua postingan

25 Mei 2010

Syarat Mutlak Perceraian di Pengadilan

Berdasarkan undang-undang yang berlaku maka dapat dirumuskan syarat-syarat mutlak perceraian di pengadilan adalah: Kelengkapan berkas-berkas dan Kehadiran saksi.
Berikut penjelasannya;

I. Kelengkapan berkas-berkas:
  1. Akta perkawinan/buku nikah (ASLI, bukan photocopy);
  2. Akta lahir anak;
  3. KTP & KK; dan
  4. Bukti-bukti pendukung lainnya.
II. Kehadiran saksi:
Kehadiran saksi pada sidang acara pembuktian adalah suatu keharusan dalam proses cerai di pengadilan.
  1. Minimal dua orang saksi ditampilkan pada saat sidang pembuktian saksi;
  2. Saksi adalah orang yang benar-benar mengetahui permasalahan perkara yang dialami si istri (atau si suami);
  3. Saksi adalah orang yang melihat dan/atau mendengar permasalahan atau alasan cerai;
  4. Saksi biasanya adalah: anggoga keluarga (orang tua/saudara kandung/sepupu, dsb) dan kerabat dekat (sahabat/baby sitter/driver, dsb).

17 Februari 2009

Perceraian Tidak Memerlukan Tandatangan/Persetujuan Suami

Banyak situasi masalah perceraian yang membingungkan pada proses perceraian di pengadilan. Salah satunya adalah, banyaknya sangkaan orang yang mengira suatu perceraian itu harus memerlukan tandatangan suami/persetujuan suami (atau tandatangan si istri). Hal tersebut adalah pemikiran yang salah!
Proses cerai di pengadilan sama sekali tidak memerlukan izin atau persetujuan atau tandatangan si suami (si istri). Pihak yang ingin cerai hanya perlu membuat surat gugatan cerai dan mendaftarkannya di pengadilan berwenang.
Bilamana pihak Tergugat tidak akan pernah mau datang ke pengadilan maka proses perceraian di pengadilan dapat terus terlaksanan tanpa kehadiran si Tergugat, dan hal ini tetap syah menurut hukum negara Indonesia.

22 Januari 2009

Ruangan-ruangan Penting di Pengadilan Agama Utk Pendaftaran Gugatan Cerai





Bagi orang yg belum pernah ke pengadilan agama (PA), mungkin saja jadi bingung musti ke ruangan mana utk melakukan pendaftaran gugatan cerainya. Pertama masuk gedung PA akan terlihat meja depan/meja informasi, disinilah anda dapat bertanya tentang segala informasi mengenai perceraian juga tentang musti ke ruangan-ruangan mana saja utk melakukan pendaftaran gugatan cerainya
Berikut informasi ruangan-ruangan penting dalam pendaftaran gugatan cerai di PA:
  • Ruang Pendaftaran Perkara. Tempat pertama kali anda mendaftarakan gugatan cerai. Disana ada petugas khusus yg akan menerima dan memeriksa gugatan cerai anda. Setelah Perkara diperiksa, anda diwajibkan membayar biaya perkara melalui Bank umum (biasanya bank BNI).
  • Ruang Panitera/Sekretaris. Setelah pembayaran pendafatan dilakukan, maka berkas gugatan diproses di ruangan Panitera-Sekretaris untuk mendapat penandatangan menyatakan gugatan sudah terdaftar.
  • Ruang Kasir. Ruang kasir adalah ruangan untuk pembayaran oprasional pekerjaan-pekerjaan pihak PA dalam kepengurusan perkara perceraian anda. Dalam proses persidangan sering terjadi adanya pengiriman surat-surat panggilan pada pihak-pihak yg bercerai dimana hal tersebut membutuhkan biaya tranportasi yang akan dibebankan kepada orang yg bercerai.
  • Ruang Pengambilan Akta Cerai. Jika proses sidang cerai sudah selesai, maka anda dapat mengambil "Salinan Putusan" perkara dan "Akta Cerai"-nya di ruangan khusus yakni di Ruang Pengambilan Akta Cerai.
Dari adanya keterangan-keterangan di atas beserta gambar/foto-fotonya, saya berharap anda tidak canggung bila datang ke pengadilan agama. Santai saja, karena pada konsepnya setiap ruangan selalu ada papan informasinya.

09 Januari 2009

Proses Perceraian Di Pengadilan Agama (khusus agama Islam)


Bagi suami-istri beragama Islam yg ingin bercerai, maka pengadilan yg berwenang memproses perceraiannya adalah Pengadilan Agama (bukan Pengadilan Negeri). Secara tepat, Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara cerai adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah hukum tempat tinggal si istri saat ini. Jadi kalau si istri "saat ini" bertempat tinggal di Tebet (Jak-Sel) maka Pengadilan Agama yg berwenang adalah Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Selanjutnya pembahasan tentang proses cerainya;
Bahwa ketentuan yg mengatur tentang proses cerai utk agama Islam ada di Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berikut langkah-langkah proses perceraian di Pengadilan:
  1. Mempersiapkan berkas-berkas perceraian (buku nikah, akta kelahiran anak-anak, kartu keluarga, KTP);
  2. Membuat (surat) gugatan;
  3. Mendaftarkan gugatan di Pengadilan Agama Berwenang;
  4. Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama;
  5. Menghadiri proses mediasi di Pengadilan Agama;
  6. Menghadiri persidangan di Pengadilan Agama.
Ruang Mediasi
Sebelum diadakan sidang perceraian, perlu diadakan mediasi, dimana mediasi ini ditunjuk satu orang mediator dari salah satu hakim di Pengadilan Agama tersebut. Umumnya mediasi dilakukan sebanyak 2 kali, dan dilaksanakan di ruangan khusus.
Ruang Informasi
Bagi yg belum pernah atau tidak biasa ke pengadilan, maka di Pengadilan Agama dapat menanyakan informasi tentang proses perceraian, walaupun kurang informatif, namun disediakan meja khusus untuk informasi.
Ruang Administrasi
Setelah mendapatkan informasi yg diinginkan tentang perceraian, maka selanjutnya untuk alur proses pendaftaran perkara cerai dilakukan di ruangan administrasi. Di ruangan administrasi ini-lah dilakukan transaksi pembayaran pendaftaran gugatan dan pembayaran biaya panggilan sidang.