Ada surat edaran dari Mahkamah Agung dimana dihimbau untuk persidangan
cerai di pengadilan tingkat pertama maksimal 6 bulan. Perlu terlebih
dahulu penulis informasikan tahapan-tahapan acara sidang perceraian di
pengadilan:
1.
Sidang pemeriksaan
dokumen;
2.
Mediasi;
3.
Sidang laporan
mediasi;
4.
Sidang jawaban;
5.
Sidang replik;
6.
Sidang Duplik;
7.
Sidang pembuktian
penggugat;
8.
Sidang pembuktian
tergugat;
9.
Sidang saksi
penggugat;
10. Sidang saksi tergugat;
11. Sidang kesimpulan;
12. Sidang putusan.
Jika jarak antara satu sidang ke sidang berikutnya adalah 1 minggu maka
total bisa mencapai 12 minggu, belum ditambah perkiraan dari pendaftaran
perkara sampai ke sidang pertama (sidang pemeriksaan dokumen) yang bisa sekitar
1 bulan lamanya. Belum lagi ditambah dengan waktu pembuatan akta cerai di
kantor catatan sipil (untuk perceraian non Islam) yang bisa mencapai 1-3
minggu. Oleh karena itu penulis memprediksi lama persidangan normal sekitar 5
bulan.
{Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut silahkan klik: www.informasiperceraian.com & www.masalahperceraian.com}