20 Maret 2018

Tiga hal yang sering terlupakan ketika Menggugat Cerai Suami

Sekitar kurang lebih dari 6000 kasus perceraian di wilayah Jakarta setiap tahunnya didominasi dengan jumlah gugatan cerai dari istri. Tercatat jumlah istri yang menggugat sekitar 4000an perkara, sedangkan sisanya adalah gugatan cerai dari sang suami.
Penyebab diajukannya gugatan pun beragam. Ada yang karena permasalahan ekonomi seperti terlilit hutang dan tidak terpenuhinya nafkah hidup keluarga, ada juga yang disebabkan dari kehadiran pihak ketiga yang menyebabkan keluarga sudah tak harmonis seperti dahulu.
Akan tetapi, dari sekian banyaknya wanita yang mengajukan gugatan perceraian sendiri dan tidak melakukan konsultasi dengan Pengacara yang piawai dalam hukum keluarga ditemukan fakta bahwa gugatan diajukan seadanya saja. Isinya cenderung menumpahkan emosi dan amarahnya. Oleh karenanya, gugatan yang diajukan kurang memperhatikan hak lainnya seperti yang sudah diatur dalam hukum keluarga yang berlaku di Indonesia.
Adapun hal – hal yang sangat sering terlupa dan merupakan kesalahan fatal antara lain:
    1. Permasalahan Tentang Anak, baik itu Tentang Pemeliharaan Anak maupun Nafkah Anak sampai Dewasa.Ini yang paling sering terjadi. Perasaan seorang istri yang masih diliputi emosi terhadap suaminya hanya berpikir untuk segera bercerai dengan suaminya. Ia tak terpikir untuk menuntut hak asuh anak dan nafkah anak. Masalah baru terungkap di kemudian hari setelah bercerai ketika ia bingung bagaimana meminta pertanggungjawaban mantan suami dalam hal nafkah anak.
    2. Permasalahan Tentang Nafkah Mantan Istri.Walaupun banyak mantan istri yang tidak ingin bergantung lagi pada mantan suami, namun perlu dipahami bahwa nafkah bagi mantan istri ini adalah hak yang diberikan oleh UU Perkawinan. Dalam Pasal 41 huruf c disebutkan bahwa hakim dapat menentukan jumlah nafkah bagi mantan istri.
    3. Permasalahan Mengenai Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)Jika sejak awal memiliki perjanjian perkawinan, masalah pembagian harta bersama tidak menjadi kendala. Tapi pembagiannya akan sedikit lebih sulit jika tidak ada perjanjian perkawinan.
Dengan tidak memperhatikan tiga masalah di atas ketika melakukan gugatan perceraian merupakan kesalahan yang sangat fatal, penyesalan lah yang akan dating di kemudian hari. Agar tidak menyesal, sebaiknya konsultasikan dulu masalah Anda dengan pengacara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang hukum keluarga.
Ingin mengajukan gugatan perceraian ataupun permasalahan hukum keluarga dan anak lainnya? Kami siap membantu Anda. Jasa Pengacara :
  • Wulandari SH, No. Telp/WhatsApp : 0877-7468-7402
  • Latief SH (Pengacara), No. Telp/WhatsApp : 0878-7872-2282
free konsultasi klik www.pengacaraperceraian.com

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus