15 Maret 2018

Pemanggilan Sidang Gugatan Perceraian


Pemanggilan Sidang Gugatan Perceraian
Menurut Pasal 26 PP No. 9 Tahun 1975, setiap kali diadakan sidang Pengadilan Negeri yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk mengahdiri sidang tersebut. Bagi Pengadilan Negeri, pemanggilan dilakukan oleh juru sita. Pemanggilan disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan tidak dapat dijumapainya, maka pemanggilan disampaikan melalui lurah atau  yang dipersamakan dengan itu. Pemanggilan tersebut dilakukan dan disampaikan secara patut dan sudah diterima oleh penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sdiang terbuka. Pemanggilan kepada tergugat dilampiri dengan salinan surat gugatan.
Jika dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, menurut Pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975 pemanggilan dilakukan dengan cara menmpelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oelh Pengadilan Negeri. Pengumuman melalui surat kabar atau mass media, dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua. Tenggang waktu antara panggilan terakhir dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
Dalam hal sudah dilakukan pemanggilan dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat. Selanjutnya, menurut Penjelasan Pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975, meskipun tergugat atau kuasanya dikabulkannya gugatan perceraian apabila gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan atau alasan-alasan sebagaimana yang dimaksud Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975. Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, maka pemanggilan, menurut Pasal 28  PP No. 9 Tahun 1975, disampaikan melalui perwakilan Republik Indonesia.

Jasa Pengacara :
  • Wulandari SH, No. Telp/WhatsApp : 0877-7468-7402
  • Latief SH (Pengacara), No. Telp/WhatsApp : 0878-7872-2282
free konsultasi klik www.pengacaraperceraian.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar