15 Desember 2014

SYARAT PERCERAIAN


  • Syarat perceraian untuk agama Islam adalah:
1.       Membuat dan mendaftarkan surat gugatan cerai ke Pengadilan Agama;
2.       Si penggugat harus memegang buku nikah asli (bukan photocopy);
3.       Menyediakan saksi minimal 2 orang;
4.  Menyediakan nafkah idah dan mutah sesuai kemampuan suami (jika yang mengajukan gugatan adalah sang suami);
5.       Ikrar talak (jika yang mengajukan gugatan adalah sang suami).
  • Syarat perceraian untuk agama Kristen/Katolik/Hindu/Budha:
1.  Membuat dan mendaftarkan surat gugatan cerai ke Pengadilan Negeri sesuai wilayah tempat tinggal tergugat;
2.       Penggugat harus mempunyai akta perkawinan dan kartu keluarga;
3.       Menyediakan saksi minimal 2 orang;

4.       Jika cerai dikabulkan hakim dan tidak ada upaya hukum banding maka memproses pembuatan akta cerai di kantor Catatan Sipil.

 Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut silahkan klik: www.informasiperceraian.com & www.masalahperceraian.com



8 komentar:

  1. Untuk surat gugatannya perlu legalisir kantor pos atau tidak pak? berapa eksemplar harus menyiapkannya?

    BalasHapus
  2. Yg terhormat bpk Latief.SH....

    Saya mau tanya bagai mana cara mengurus penceraian??
    Tanpa atau pakai pengacara...?..dan berpa lama akte cerai nya keluar..??.. Dan berapa biaya nya..mohon penjelasan nya

    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Jika tdk pakai pngacara maka lgsung dtg ke PA ke bagian informasi;
      2. Bisa tanpa pengacara, syaratnya: mbuat n mndaftarkan gugatan cerai, ada bukunikah dan saksi minimal 2 org;
      3. Biaya daftar perkara skitar 800rb;
      4. Skitar 4 bln.

      Hapus
  3. ya kalo bisa jgn cerai, Agama Islam kan kurang suka kaya gitu

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

  5. Meigamafy6 Mei 2016 11.19
    Kalo mau pake jasa pengacara berapa pak biayanya ?

    BalasHapus

    BalasHapus
  6. Pak,saya mau tanya..istri saya gugat cerai katanya pakai pengacara,masalah akta cerai pasti beres,karna yg sidang pengacaranya,sedangkan saya sebagai tergugat tdk pernah dpt panggilan sidang,gimana itu pak,mohon minta penjelasannya

    BalasHapus