15 Desember 2014

CARA MEMBUAT SURAT GUGATAN CERAI UNTUK PERCERAIAN AGAMA ISLAM

                Jika yang mengajukan gugatan cerainya adalah sang istri maka surat gugatan cerainya dinamakan “Cerai Gugat”, jika yang mengajukan cerai adalah sang suami maka nama surat gugatannya “Permohonan Cerai Talak”. Untuk selanjutnya, “Cerai Gugat” dan/atau “Permohonan Cerai Talak”, ditulis dengan “gugatan cerai”.

Pada prinsipnya, tata cara pembuatan gugatan cerai adalah:
1.       Mencantuman identitas para pihak:
·         Nama lengkap;
·         Agama;
·         Tempat, umur dan tanggal lahir;
·         Tingkat pendidikan akhir dan Pekerjaan;
·         Tempat tinggal saat ini.

2.       Alasan cerainya;
·         Menjelaskan alasan cerai secara singkat, padat dan cermat (inti utama alasan cerai nya apa)

3.       Tuntutan;
·         Tuntutan status cerai;
·         Tuntutan hak asuh anak;
·         Harta bersama/gono gini.
Mengenai penulisan identitas/nama lengkap para pihak, ditulis lengkap sesuai dengan apa yang tertera dalam buku nikah.
Mengenai jenjang pendidikan, ditulis sesuai tingakt pendidikan akhir para pihak, apa (misalnya: D3 atau S 1, dsb.)
Mengenai pekerjaan, ditulis sesuai kenyataan, misalnya: ibu rumah tangga atau karyawan swasta atau pegawai BUMN atau Pengawai Negri Sipil/PNS.
Mengenai alasan cerai, ditulis dengan konsep:
·         Kapan awal ketidakharmonisan;
·         Sebab ketidakharmonisan;
·         Kapan puncak ketidakharmonisanya.
Mengenai tuntutan, sudah jelas, ingin status bercerai. Jika ingin hak asuh anak ada di istri atau di suami maka tulislah tuntutan hak asuh anak ada di siapa. Jika tidak mengajukan tuntutan hak asuh anak maka hak auh anak dipelihara secara bersama-sama.
Mengenai harta bersama atau harta gono gini, harta gono gini adalah harta yang tercipta selama masa perkawinan. Dan, jika harta tersebut ingin diminta hak nya oleh para pihak maka konsep pembagiannya adalah bagi rata, 50:50 antara suami dan istri.

[Untuk keterangan lebih lanjut silahkan klik: informasiperceraian.com dan masalahperceraian.com]

3 komentar:

  1. saya menikah 4thn lalu,blm dkaruniai ank,dr saat pertengkaran februari lalu smp skrng suami tdk kmbali tdk memberi kbr pdhal dia ada drmh ibuny yg msh 1domisili sm sy.. dan dia terlibat narkoba,,apakah sy sdh jatuh talak meskipun dia tdk mengucap? hny ngomong lewat tmnny dan apakah perceraian sah,apabila dia mengurus sndri kpengadilan tnpa spengetahuan sy?

    BalasHapus
  2. saya menikah 4thn lalu,blm dkaruniai ank,dr saat pertengkaran februari lalu smp skrng suami tdk kmbali tdk memberi kbr pdhal dia ada drmh ibuny yg msh 1domisili sm sy.. dan dia terlibat narkoba,,apakah sy sdh jatuh talak meskipun dia tdk mengucap? hny ngomong lewat tmnny dan apakah perceraian sah,apabila dia mengurus sndri kpengadilan tnpa spengetahuan sy?

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum Pak...
    Saya(laki2)sudah hampir 1 thn pisah dgn isteri saya,sampai saat ini komnukasi di antara kami sudah di bilang tdak ada,dan saya tdak tahu keberadaannya di mana..bagaimana caranya agar saya bisa mengurus surat perceraian ??

    BalasHapus