Pengajuan Gugatan Perceraian
Gugatan
perceraian, menurut Pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975, diajukan oleh suami atau
istri atau kuasanya kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya melliputi
tempat kediaman tergugat. Dalam hal tempat kediaman tergugat tida jelas atau
tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan
perceraian diajukan kepada Pengaddilan Negeri ditempat kediaman penggugat.
Dalam hal tergugat bertempat kediaman diluar negeri, gugatan perceraian
diajukan kepada Pengadilan Negeri di tempat kediaman penggugat. Ketua
Pengadilan Negeri menyampaikan gugatan tersebut kepada tergugat melalui perwakilan Republik Indonesia
setempat.
Dalam hal guagatan perceraian karena
alasan satu diantara dua pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun
berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal
lain di luar kemampuannya, maka gugatan perceraian, menurut Pasal 21 PP No. 9
Tahun 1975, diajukan ke Pengadilan Negeri di tempat kediaman tergugat. Gugatan dapat
diterima jika tergugat menyatakan atau menunjukan sikap tidak mau lagi kembali
ke rumah kediaman bersama.
Dalam hal gugatan perceraian karena alasan
antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan
tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, maka gugatan
perceraian, menurut Pasal 22 PP No. 9 Tahun 1975, diajukan ke Pengadilan Negeri
di tempat kediaman tergugat. Gugatan ini dapat diterima jika telah cukup jelas
bagi Pengadilan Negeri mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu
dan setelah mendengar pihak keluarga, serta orang-orang yang dekat dengan
suamidan istri itu.
Dalam hal gugatan perceraian karena alasan
salah seorang dari suami atau istri mendapat hukuman 5 (lima) tahun atau hukuman
yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung, menurut Pasal 23 PP No. 9
Tahun 1975, memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa
putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jasa Pengacara :
- Wulandari SH, No. Telp/WhatsApp : 0877-7468-7402
- Latief SH (Pengacara), No. Telp/WhatsApp : 0878-7872-2282
free
konsultasi klik www.pengacaraperceraian.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar