Pemanggilan Sidang Gugatan
Perceraian
Menurut
Pasal 26 PP No. 9 Tahun 1975, setiap kali diadakan sidang Pengadilan Negeri
yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa
mereka akan dipanggil untuk mengahdiri sidang tersebut. Bagi Pengadilan Negeri,
pemanggilan dilakukan oleh juru sita. Pemanggilan disampaikan kepada pribadi
yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan tidak dapat dijumapainya, maka
pemanggilan disampaikan melalui lurah atau
yang dipersamakan dengan itu. Pemanggilan tersebut dilakukan dan
disampaikan secara patut dan sudah diterima oleh penggugat maupun tergugat atau
kuasa mereka selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sdiang terbuka.
Pemanggilan kepada tergugat dilampiri dengan salinan surat gugatan.
Jika dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas
atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, menurut
Pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975 pemanggilan dilakukan dengan cara menmpelkan
gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri dan mengumumkannya melalui
satu atau beberapa surat kabar atau mass
media lain yang ditetapkan oelh Pengadilan Negeri. Pengumuman melalui surat
kabar atau mass media, dilakukan
sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman
pertama dan kedua. Tenggang waktu antara panggilan terakhir dengan persidangan
ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
Dalam
hal sudah dilakukan pemanggilan dan tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir,
gugatan diterima tanpa hadirnya tergugat. Selanjutnya, menurut Penjelasan Pasal
27 PP No. 9 Tahun 1975, meskipun tergugat atau kuasanya dikabulkannya gugatan
perceraian apabila gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan atau
alasan-alasan sebagaimana yang dimaksud Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975. Dalam hal
tergugat bertempat kediaman diluar negeri, maka pemanggilan, menurut Pasal
28 PP No. 9 Tahun 1975, disampaikan
melalui perwakilan Republik Indonesia.
Jasa Pengacara :
- Wulandari SH, No. Telp/WhatsApp : 0877-7468-7402
- Latief SH (Pengacara), No. Telp/WhatsApp : 0878-7872-2282
free konsultasi klik www.pengacaraperceraian.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar