22 Januari 2009

Ruangan-ruangan Penting di Pengadilan Agama Utk Pendaftaran Gugatan Cerai





Bagi orang yg belum pernah ke pengadilan agama (PA), mungkin saja jadi bingung musti ke ruangan mana utk melakukan pendaftaran gugatan cerainya. Pertama masuk gedung PA akan terlihat meja depan/meja informasi, disinilah anda dapat bertanya tentang segala informasi mengenai perceraian juga tentang musti ke ruangan-ruangan mana saja utk melakukan pendaftaran gugatan cerainya
Berikut informasi ruangan-ruangan penting dalam pendaftaran gugatan cerai di PA:
  • Ruang Pendaftaran Perkara. Tempat pertama kali anda mendaftarakan gugatan cerai. Disana ada petugas khusus yg akan menerima dan memeriksa gugatan cerai anda. Setelah Perkara diperiksa, anda diwajibkan membayar biaya perkara melalui Bank umum (biasanya bank BNI).
  • Ruang Panitera/Sekretaris. Setelah pembayaran pendafatan dilakukan, maka berkas gugatan diproses di ruangan Panitera-Sekretaris untuk mendapat penandatangan menyatakan gugatan sudah terdaftar.
  • Ruang Kasir. Ruang kasir adalah ruangan untuk pembayaran oprasional pekerjaan-pekerjaan pihak PA dalam kepengurusan perkara perceraian anda. Dalam proses persidangan sering terjadi adanya pengiriman surat-surat panggilan pada pihak-pihak yg bercerai dimana hal tersebut membutuhkan biaya tranportasi yang akan dibebankan kepada orang yg bercerai.
  • Ruang Pengambilan Akta Cerai. Jika proses sidang cerai sudah selesai, maka anda dapat mengambil "Salinan Putusan" perkara dan "Akta Cerai"-nya di ruangan khusus yakni di Ruang Pengambilan Akta Cerai.
Dari adanya keterangan-keterangan di atas beserta gambar/foto-fotonya, saya berharap anda tidak canggung bila datang ke pengadilan agama. Santai saja, karena pada konsepnya setiap ruangan selalu ada papan informasinya.

13 Januari 2009

Ruang Tunggu Sidang & Ambil Nomor Urut Sidang


Di Pengadilan Agama pada umumnya menerapkan konsep bersidang sesuai nomor urut panggilan sidang. Jadi maksudnya begini:
  • Bagi orang yang menghadapi perceraian di Pengadilan Agama, maka ia wajib hadir pada hari persidangan yang telah ditentukan dalam surat undangan sidang
  • Di hari persidangan tersebut maka ia harus melaporkan kedatangannya dan mengambil nomor urut sidang di tempat yang disediakan di Pengadilan Agama
  • Bila ia datang dipagi hari (sekitar jam 8.00) maka besar kemungkinan ia mendapatkan nomor urut sidang 1, dengan demikian ia mendapat kesempatan bersidang pertama pada hari itu
  • Setelah mendapatkan nonor urut sidang, lalu tunggulah di ruang tunggu yang disediakan di Pengadilan Agama, nanti pihak Pengadilan akan memanggil para pihak yg bersidang melalui pembesar suara (toa) sesuai nomor urut sidang
  • Perlu diinformasikan bahwa umumnya sidang dimulai sekitar jam 9.00-10.00

12 Januari 2009

Mediasi Di Pengadilan Agama


Mediasi di Pengadilan Agama adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yg ditunjuk di Pengadilan Agama.
Proses mediasi ini dapat dikatakan baru dilaksanakan dalam Pengadilan Agama pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2007 (PerMA No. 1/2007).
Pada praktiknya, proses mediasi ini dilakukan jika salah satu pasangan nikah ada yg tidak setuju untuk cerai. Jadi: jika yg mengajukan gugatan cerai si istri, tapi si suami menyatakan ia tidak mau bercerai pada saat sidang pertama, maka dilaksanakan-lah acara mediasi tersebut.
Secara detail tentang mediasi dapat dijabartkan sebagai berikut:
  • Pada saat sidang pertama, majelis Hakim akan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dalam persidangan, seperti: kelengkapan surat gugatan, surat kuasa, surat panggilan para pihak, dsb. Selanjutnya Hakim akan menjelaskan bahwa sesuai prosedur dimana sebelum dijalankannya proses cerai maka para pihak diwajibkan mengadakan mediasi. Kemudian Hakim bertanya apakah para pihak mempunyai mediator? jika tidak maka Hakim akan menentukan seorang mediator untuk memimpin mediasi para pihak
  • Majelis Hakim kemudian menentukan Hakim lain untuk menjadi mediator dalam pelaksanaan mediasi tersebut
  • Mediasi dilakukan di ruang khusus di Pengadilan Agama tersebut (lihat gambar)
  • Umumnya mediasi dilakukan maksimal 2 kali
  • Bila dalam mediasi tidak tercapai perdamaian/rujuk, maka barulah proses perkara perceraian dapat dilaksanakan

11 Januari 2009

Ruangan Sidang


Bagi masyarakat yg belum pernah melihat ruangan sidang berikut dilampirkan photo "meja hijau" dalam ruangan sidang. Berikut keterangannya:
  • Dalam posisi anda menghadap meja hijau, maka kursi paling kanan adalah kursi untuk Majelis Hakim anggota I;
  • Kursi kedua dari kanan (kursi tertinggi) adalah kursi ketua Majelis Hakim;
  • Kursi ketiga dari kanan adalah kursi untuk Majelis Hakim anggota II;
  • Kursi paling kiri adalah kursi untuk panitera; dan
  • Bendera, buat hiasan ajah.

09 Januari 2009

Proses Perceraian Di Pengadilan Agama (khusus agama Islam)


Bagi suami-istri beragama Islam yg ingin bercerai, maka pengadilan yg berwenang memproses perceraiannya adalah Pengadilan Agama (bukan Pengadilan Negeri). Secara tepat, Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara cerai adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah hukum tempat tinggal si istri saat ini. Jadi kalau si istri "saat ini" bertempat tinggal di Tebet (Jak-Sel) maka Pengadilan Agama yg berwenang adalah Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Selanjutnya pembahasan tentang proses cerainya;
Bahwa ketentuan yg mengatur tentang proses cerai utk agama Islam ada di Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berikut langkah-langkah proses perceraian di Pengadilan:
  1. Mempersiapkan berkas-berkas perceraian (buku nikah, akta kelahiran anak-anak, kartu keluarga, KTP);
  2. Membuat (surat) gugatan;
  3. Mendaftarkan gugatan di Pengadilan Agama Berwenang;
  4. Menunggu surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama;
  5. Menghadiri proses mediasi di Pengadilan Agama;
  6. Menghadiri persidangan di Pengadilan Agama.
Ruang Mediasi
Sebelum diadakan sidang perceraian, perlu diadakan mediasi, dimana mediasi ini ditunjuk satu orang mediator dari salah satu hakim di Pengadilan Agama tersebut. Umumnya mediasi dilakukan sebanyak 2 kali, dan dilaksanakan di ruangan khusus.
Ruang Informasi
Bagi yg belum pernah atau tidak biasa ke pengadilan, maka di Pengadilan Agama dapat menanyakan informasi tentang proses perceraian, walaupun kurang informatif, namun disediakan meja khusus untuk informasi.
Ruang Administrasi
Setelah mendapatkan informasi yg diinginkan tentang perceraian, maka selanjutnya untuk alur proses pendaftaran perkara cerai dilakukan di ruangan administrasi. Di ruangan administrasi ini-lah dilakukan transaksi pembayaran pendaftaran gugatan dan pembayaran biaya panggilan sidang.


01 Januari 2009

Undang-undang atau peraturan yg penting dlm proses cerai



Undang-undang atau peraturan yg digunakan dalam proses perceraian di pengadilan:
1. UU No. 1 Tahun 1974, Undang-undang Perkawinan
- Mengatur tentang perceraian secara garis besar (kurang detail krn tidak membedakan cara
perceraian agama Islam dan yg non-Islam)
- bagi yg non-Islam maka peraturan tata cerai-nya berpedoman pada UU No.1 Th 74 ini
2. Kompilasi Hukum Islam
- bagi pasangan nikah yg beragama Islam, maka dlm proses cerai peraturan yg digunakan
adalah Kompilasi Hukum Islam)
3. PP No. 9 Tahun 1975, Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Th. 74
- mengatur detail tentang pengadilan mana yg berwenang memproses perkara cerai
- mengatur detail tentang tatacara perceraian secara praktik
4. UU No. 23 Tahun 1974, Penghapusan Kekerasan Dalam RumahTangga (KDRT)
- bagi seseorang yg mengalami kekerasan/penganiyaan dalam rumah tangganya maka
kuasailah UU ini

Kenapa Blog Informasi Proses Perceraian

Blog ini saya buat untuk mempermudah orang-orang mendapatkan informasi tentang proses cerai di pengadilan.
9 tahun saya berpraktisi sebagai pengacara perceraian, banyak sekali orang yg tersesat dan kesulitan dalam menjalani proses cerai di pengadilan, kesulitan mereka pada umumnya adalah:
  1. Tidak tau pengadilan mana yg berwenang memproses perceraiannya;
  2. Tidak tau alamat pengadilannya;
  3. Tidak tau syarat-syarat apa saja yg diperlukan pada proses cerai;
  4. Tidak tau ke bagian apa ia harus datang di kantor pengadilan agama;
  5. Tidak tau bagaimana membuat gugatan perceraian;
  6. Tidak tau hak dan kewajiban apa yg didapatkannya dalam perceraian;
  7. Tidak tau berapa tahapan sidang yg harus dilalinya dalam proses cerai di pengadilan;
  8. Tidak tau apa itu Salinan Putusan Cerai, Akta Cerai, Banding dan Kasasi;
  9. Tidak tau siapa itu Panitera, Ketua Hakim Majelis, Anggota Hakim Majelis.
  10. ect..
Bagi saya, sangat tidak 'fair' terhadap orang yg sedang mengalami permasalahan keluarga, dimana ia pasti sudah tersiksa hidupnya secara lahir&batin namun mendapatkan kesulitan lagi dalam menjalani proses cerai-nya di pengadilan.

Mereka yg sudah menentukan untuk bercerai pastinya sudah tersiksa dan menderita dalam kehidupan perkawinannya, dimana ia tersiksa karena adanya perselingkuhan/perzinahan atau tiada nafkah lahir selama bertahun-tahun atau tiada nafkah batin sekian lamanya atau adanya penganiayaan dalam berumahtangga (KDRT).

Dari adanya penderitaan-penderitaan di atas yg sudah mereka alami, maka sangatlah tidak adil jika mereka mendapatkan kesulitan lagi dalam memproses perceraiannya di pengadilan.
Hati saya tergerak untuk membantu mereka mendapatkan informasi yg seluas-luasnya tentang proses cerai di pengadilan.

Selanjutnya, dalam blog ini akan saya publish informasi-informasi yg sebaiknya diketahui oleh orang-orang yg menghadapi masalah perceraian, agar beban dan penderitaannya dapat sedikit diringankan dengan adanya kemudahan dalam proses perceraiannya di pengadilan.

"Divorce is not a solution, it's a way out"
(Perceraian bukanlah suatu solusi, melainkan suatu jalan keluar)