13 Januari 2009

Ruang Tunggu Sidang & Ambil Nomor Urut Sidang


Di Pengadilan Agama pada umumnya menerapkan konsep bersidang sesuai nomor urut panggilan sidang. Jadi maksudnya begini:
  • Bagi orang yang menghadapi perceraian di Pengadilan Agama, maka ia wajib hadir pada hari persidangan yang telah ditentukan dalam surat undangan sidang
  • Di hari persidangan tersebut maka ia harus melaporkan kedatangannya dan mengambil nomor urut sidang di tempat yang disediakan di Pengadilan Agama
  • Bila ia datang dipagi hari (sekitar jam 8.00) maka besar kemungkinan ia mendapatkan nomor urut sidang 1, dengan demikian ia mendapat kesempatan bersidang pertama pada hari itu
  • Setelah mendapatkan nonor urut sidang, lalu tunggulah di ruang tunggu yang disediakan di Pengadilan Agama, nanti pihak Pengadilan akan memanggil para pihak yg bersidang melalui pembesar suara (toa) sesuai nomor urut sidang
  • Perlu diinformasikan bahwa umumnya sidang dimulai sekitar jam 9.00-10.00

1 komentar: