Pernikahan adalah anjuran Allah SWT bagi manusia untuk
mempertahankan keberadaannya dan mengendalikan perkembangbiakan dengan cara
yang sesuai dan menurut kaidah norma agama, Pernikahan juga dapat
diartikan sebagai salah satu ibadah yang paling utama dalam pergaulan
masyarakat agama islam dalam hidup bermasyarakat. Pernikahan bukan saja
merupakan satu jalan untuk membangung rumah tangga dan
melanjutkan keturunan. Pernikahan juga dipandang sebagai jalan untuk
meningkatkan ukhuwah islamiyah dan memperluas serta memperkuat tali silaturahmi
diantara manusia.
Adapun dasar hukum
pernikahan berdasarkan Al Qur’an dan Hadits adalah sebagai berikut :
Hai sekalian manusia,
bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan
dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah
memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah
kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama
lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu
menjaga dan mengawasi kamu. (Q.S. An-Nisaa’ : 1).
”Dan kawinkanlah
orang-orang yang sendirian diantara kamu,dan orang-orang yang layak (berkawin)
dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah
Maha Luas (pemberian- Nya) lagi Maha mengetahui” .(Q.S.
An-Nuur : 32)
Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan- Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.
(Q.S. Ar-Ruum : 21).
”Wahai para pemuda, siapa
saja diantara kalian yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, hendaklah dia
menikah; karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.
Adapun bagi siapa saja yang belum mampu menikah, hendaklah ia berpuasa; karena
berpuasa itu merupakan peredam (syahwat)nya”.
Sedangkan makna perkawinan dalam
hukum Indonesia adalah ikatan sosial atau
ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang
merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang
biasanya intim dan seksual. Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan
upacara pernikahan. Umumnya
perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga.
Di Indonesia sendiri perkawinan bagi mereka yang beragama
islam telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada pasal Pasal 2 yang berbunyi sbb “Perkawinan menurut hukum Islam adalah
pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati
perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”. Adapun untuk tujuan
Perkawinan ada pada Pasal 3 yang
berbunyi sbb : “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah
tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah”.
Akan
tetapi perkawinan seperti apa yang di maksud seperti poin-poin diatas belum
cukup, artinya perkawinan harus dilaporkan ke petugas pencatat perkawinan dalam
hal ini yang berhak atas itu adalah Kantor Urusan Agama (KUA) hal ini sesuai
dengan apa yang ada pada Pasal 5 (KHI)
yang berbunyi sbb:
(1) Agar terjamin
ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
(2) Pencatatan perkawinan
tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang
diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.
Akhir-akhir
ini dikalangan orang awam khususnya bagi mereka yang beragama islam (Muslim),
banyak sekali ditemui orang yang katanya sudah menikah namun mereka tidak bisa
membuktikan pernikahannya seperti buku nikah dan lain sebagainya, mereka
berdalih perkawinan mereka sah secara agama karena menikah dihadapan kiyai,
ustads dll, jika melihat ketentuan-ketentuan diatas tanpa mereka sadari secara administrasi mereka belum tercatat sebagai
pasangan suami istri hal semacam ini akan menjadi kendala dikemudian hari jika
sudah dikaruniai keturunan karena apa? tetap saja anak yang dilahirkan tersebut
bisa mendapatkan akta kelahiran akan tetapi tidak bisa mencantumkan nama ayah
dalam aktanya.
Oleh
karena itu sangat penting perkawinan yang sah secara agama maupun secara
administrasi negara, maksudnya adalah pernikahan yang terdaftar dan tercatat di Kantor Urusan Agama
(KUA) setempat hal ini untuk memastikan dan melegalkan hubungan perkawinan
mereka baik secara hukum agama maupun hukum positive (Indonesia).
Namun
timbul pertanyaan jika perkawinan sudah terlanjur dilaksanakan secara agama dan
belum sempat melaporkan ke KUA apa yang harus mereka lakukan ? apakah harus
mengulang perkawinan dari awal ?. tidak perlu khawatir dalam Kompilasi Hukum
Islam dijelaskan jika terjadi hal semacam itu “ISBAT NIKAH” lah solusinya
seperti yang termuat dalam pasal 7 KHI yang berbunyi sbb:
(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah
yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan
Akat Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
(3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama
terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan :
(a)
Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
(b)
Hilangnya Akta Nikah;
(c)
Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
(d)
Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun
1974 dan;
(e)
Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan
menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974;
(4) Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah
suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan
dengan perkawinan itu.
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....