Berikut penjelasannya;
I. Kelengkapan berkas-berkas:
- Akta perkawinan/buku nikah (ASLI, bukan photocopy);
- Akta lahir anak;
- KTP & KK; dan
- Bukti-bukti pendukung lainnya.
II. Kehadiran saksi:
Kehadiran saksi pada sidang acara pembuktian adalah suatu keharusan dalam proses cerai di pengadilan.
- Minimal dua orang saksi ditampilkan pada saat sidang pembuktian saksi;
- Saksi adalah orang yang benar-benar mengetahui permasalahan perkara yang dialami si istri (atau si suami);
- Saksi adalah orang yang melihat dan/atau mendengar permasalahan atau alasan cerai;
- Saksi biasanya adalah: anggoga keluarga (orang tua/saudara kandung/sepupu, dsb) dan kerabat dekat (sahabat/baby sitter/driver, dsb).